Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan modus mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju meminta uang kepada para pihak yang tengah berperkara di komisi antirasuah adalah dengan menjual nama yang "di atas".
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang membeberkan komunikasi antara Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, terkait perkara jual beli jabatan. Komunikasi itu mengungkap saat Robin kembali menagih uang yang dijanjikan Syahrial agar segera dilunasi pada Desember 2020.
"Pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M. Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh bang'," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ungkapan itu disampaikan Robin saat Syahrial baru mengirim Rp350 juta dari sekitar Rp1,7 miliar yang dijanjikan. Uang yang diberikan Syahrial kepada Robin dimaksudkan agar kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot tidak naik ke tahap penyidikan.
Kala itu, Syahrial akan kembali mencalonkan diri sebagai Walkot Tanjungbalai untuk periode kedua. Dinyatakan menang, Syahrial tetap menjadi tersangka KPK pada April 2021 atau kurang dari sebulan sejak dilantik.
"Ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait, dan Terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya," ucap jaksa.
Selain dengan Syahrial, jaksa juga mengungkap komunikasi Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Jaksa menyebut Robin, sempat meminta uang fee lawyer senilai Rp10 miliar kepada Rita guna mengurus pengembalian aset milik Rita yang disita KPK, dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Kepada Rita, seperti disampaikan jaksa, uang itu lebih murah daripada jatah yang ia minta kepada klien-klien lain. Robin menjanjikan PK Rita akan dikabulkan dengan menekan para hakim.
"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur husain," ungkap jaksa.
Robin Didakwa menerima uang suap total Rp11,02 miliar dari lima perkara yang ia tangani di KPK. Uang tersebut termasuk yang ia terima dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin senilai Rp3 miliar, dan USD 46 Ribu terkait kasus DAK Lampung Tengah 2017.
Robin dan rekannya Maskur didakwa melanggar lasal pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(thr/arh)