Wanita Sate Sianida Sempat Urung Racuni Polisi Tahun Lalu

CNN Indonesia
Kamis, 16 Sep 2021 17:00 WIB
Sidang perdana kasus sate sianida yang menewaskan Naba Faiz di Pengadilan Negeri Bantul, DIY, Kamis (16/9). (CNN Indonesia/ Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

NA (25), pelaku dalam kasus sate beracun sianida di Kabupaten Bantul, DIY, akhir April 2021, disebut pernah mencoba meracuni sasaran setahun sebelumnya namun tertunda.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulisyadi dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9) yang dipimpin hakim ketua Aminuddin.

Sedangkan terdakwa NA disidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Dalam sidang itu, ia didakwa pasal berlapis, termasuk tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan primer terhadap NA adalah pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menilai NA melakukan perencanaan dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa menyebut mulanya NA merasa sakit hati terhadap Tomi Astanto yang merupakan anggota Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, karena menikah tanpa memberitahunya. Sementara, terdakwa dan Tomi disebut telah menjalin hubungan sebelumnya.

Terdakwa pun berniat memberi pelajaran terhadap Tomi dengan berupaya meracuninya. Pada tanggal 17 Juni 2020, NA menerima paket 10 gram Pottasium Cyanide (KCN) yang ia pesan 3 hari sebelumnya.

"Tetapi niat terdakwa untuk meracuni saksi Yohanis Tomi Astanto tidak jadi dilaksanakan karena saksi Yohanis Tomi Astanto dinilai oleh terdakwa masih baik dan masih bisa dihubungi," kata Sulisyadi.

Namun, menurut jaksa, NA berubah pikiran lantaran Tomi mulai tak bisa dihubungi dan selalu berbohong setiap kali diajak bertemu terdakwa. Akhirnya, pada 28 Maret bertempat di tempat kerjanya bernama Griya Fit, NA melalui aplikasi belanja membeli 10 gram Pottasium Cyanide (KCN) yang diterimanya 3 hari kemudian.

Pada 25 April 2021 NA masih tidak bisa menghubungi Tomi, sehingga membulatkan niatnya untuk memberinya pelajaran.

"Dengan cara mengirim makanan dicampur dengan bubuk sianida dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa membeli sate ayam di Warung Sate Mr. Teto Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta," urai jaksa.

Terdakwa sempat mengganti pakaiannya dengan busana gamis sebelum mencampurkan bubuk sianida ke dalam bumbu sate tadi. Sisa sianida ia buang ke tempat sampah di Griya Fit.

Dengan sepeda motor pinjaman, terdakwa pada pukul 15.30 WIB di Masjid Noor Alam, Umbulharjo, Yogyakarta bertemu saksi Bandiman yang merupakan pengemudi ojek online sekaligus ayah korban, Naba Faiz.

NA kemudian tanpa melalui aplikasi meminta sate beracun beserta snack yang ia beli sebelumnya untuk diantarkan ke rumah Tomi, Kasihan, Bantul. NA menyamarkan nama pengirim sebagai Hamid. Namun, sesampainya di tempat yang dituju, paket itu ditolak istri Tomi lantaran merasa tidak mengenali sosok pengirim.

Paket makanan itu kemudian diberikan ke Bandiman untuk disantap bersama keluarganya, termasuk Naba Faiz dan Titik Rini, istri Bandiman. Naba kemudian tewas karena racun di dalam sate tersebut meski sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, sementara Titik masih bisa terselamatkan.

"Bahwa perbuatan Terdakwa NA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tegas jaksa.

Selain Pasal 340 KUHP, NA juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP subs 353 ayat (3) subs 351 ayat (3) KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP.

Sementara agenda pembacaan eksepsi terpaksa ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan. Sidang kembali dilanjutkan 27 September 2021 mendatang.

Wanda Satria dari Tim Kuasa Hukum NA menilai dakwaan JPU yang diberikan kepada kliennya tidak sesuai, terutama Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya pihaknya memohon agar sidang bisa digelar secara tatap muka untuk pembuktian lebih jauh.

"Di situ ada pembuktian yang harus kami buktikan terkait penetapan pasalnya," kata Wanda seusai sidang.

"Jaksa maupun kepolisian pun masih ragu menerapkan pasal. Sebenarnya pasal apa yang tepat dalam penerapan perkara ini. Karena dalam perkara ini jelas karena pihak yang disasar (Tomi) tidak kena," sambungnya.

(kum/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK