Pemkab Bogor Dalami Konflik Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 15:11 WIB
DPKPP Kab Bogor menyatakan akan melakukan inventarisasi masalah dulu terkait persoalan sengketa tanah di Bojong Koneng antara warga dan Sentul City.
DPKPP Kab Bogor menyatakan akan melakukan inventarisasi masalah dulu terkait persoalan sengketa tanah di Bojong Koneng antara warga dan Sentul City. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Cibinong, CNN Indonesia --

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengatakan pihaknya akan menginventarisasi seluruh permasalahan yang berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang.

Diketahui saat ini terjadi sengketa lahan di sana antara warga dan PT Sentul City Tbk. Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng itu terkuak setelah akademisi Rocky Gerung disomasi Sentul City untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya.

Bukan hanya Rocky yang diminta minggat, karena ada pula sejumlah tetangganya yang mengalami nasib serupa. Bahkan, sudah ada enam warga yang menggugat balik Sentul City di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pertanahan DKPP Eko Mujiarto mengatakan pihaknya mendalami lewat inventarisasi guna merespon permasalahan sengketa lahan yang saat ini sedang berkembang.

"Sesuai hasil rapat koordinasi di level Pemkab Bogor mengenai permasalahan yang sedang berkembang saat ini untuk segera diinvetarisir seluruh permasalahan yang ada," ujar Eko kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/9).

Dari proses pencatatan tersebut, ia mengatakan nantinya baru akan dilaporkan kepada jajaran yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Selain itu, daftar masalah tersebut menurutnya juga akan digunakan untuk menentukan langkah lanjutan dari pemerintah terhadap kasus sengketa lahan ini.

"Nanti dalam waktu segera dilakukan Inventarisasi masalah. Hasil Inventarisasi itu nanti kemudian akan kami laporkan sebagai bahan melakukan tindak lanjut dalam rangka penyelesaian yang baik," tuturnya.

Sementara itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengklaim tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses penerbitan izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan sengketa di Desa Bojong Koneng. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Septo Achanto merasa proses penerbitan izin kepemilikan lahan SHGB kepada PT Sentul City Tbk telah sesuai aturan.

"Saya pikir prosedur perizinannya sudah klir semua ya pada saat itu," jelasnya ketika ditemui CNNIndonesia.com, di kantornya, Kamis.

Ia menjelaskan, izin kepemilikan lahan sengketa tersebut pada awalnya memang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Izin tersebut dilepas ATR/BPN untuk kemudian diberikan kepada Sentul City dan beralih menjadi SHGB pada 1994.

Akan tetapi, Septo tak menjelaskan lagi secara gamblang terkait prosedur apa saja yang telah dilakukan Sentul City dalam proses terbitnya SHGB tersebut.

"Saat itu sudah sesuai dengan prosedur penerbitan izin kepemilikan lahan yang ada. Saya kira begitu," tuturnya.

Namun, secara terpisah, kuasa hukum dari Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor harus membuktikan bahwa hak penguasaan yang diklaim Sentul City harus dibuktikan.

"Kalau mereka tidak buktikan, kita akan buktikan, lewat surat dan kesaksian. Kami sedang konsolidasikan. Banyak banget soalnya temuan kami," ujarnya saat dihubungi.

Diketahui sebelumnya Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER