LPSK Ajak Korban Penganiayaan di Rutan Minta Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan penghuni rumah tahanan (rutan) seharusnya tetap mendapatkan jaminan keselamatan. Dia menyayangkan insiden penganiayaan Muhammad Kace yang terjadi di rutan Bareskrim Polri.
Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, disitat dari Antara, Minggu (19/9).
Maneger mempertanyakan status kondisi keamanan rutan. Kata dia penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan antartahanan.
Kace, tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap pada 24 Agustus, telah menjadi tahanan rutan Bareskrim Polri. Pada 26 Agustus dia membuat laporan resmi ke kepolisian yang menyatakan mendapatkan penganiayaan dari sesama tahanan.
Pelaku penganiayaan diduga Irjen Napoleon Bonaparto, tahanan rutan yang sama usai divonis empat tahun penjara atas kasus menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepolisian sudah menyatakan Napoleon akan dimintai keterangan atas laporan tersebut.
Maneger mengatakan korban yang merasa keselamatannya terancam dapat meminta perlindungan kepada LPSK.
"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger.
Menurut dia hak-hak korban seperti perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku bisa diakses jika sudah mengajukan permohonan dan diputuskan diterima.
"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," kata Maneger.
(fea)