Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor membuka data kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris merespons pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Septo Achanto yang menilai proses penerbitan izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City Tbk telah sesuai aturan.
"Itu kan statement-nya, mereka harus buktikan dengan data pendukung atas statement tersebut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data di lapangan, pihaknya justru menemukan banyak masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut sejak lama serta mempunyai surat alih garapan untuk lahan tersebut.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Pasal 21 Nomor 40 tahun 1997 yang mensyaratkan penguasaan lahan secara fisik dalam penerbitan izin kepemilikan lahan.
"Kalau mereka tidak buktikan, kita akan buktikan, lewat surat dan kesaksian. Kami sedang konsolidasikan. Banyak banget soalnya temuan kami," jelasnya.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Bogor sebelumnya mengklaim tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses penerbitan izin SHGB pada lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Septo Achanto merasa proses penerbitan izin kepemilikan lahan SHGB kepada PT Sentul City Tbk juga telah dilakukan sesuai aturan.
"Saya pikir prosedur perizinannya sudah klir semua ya pada saat itu," jelasnya ketika ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, Kamis (16/9).
Kendati demikian, Septo tidak menjawab secara tegas ihwal penguasaan lahan secara fisik yang justru telah dilakukan warga setempat sejak turun-temurun. Ketimbang pihak Sentul City yang diberikan izin kepemilikan oleh BPN Kabupaten Bogor.
Padahal berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Pasal 21 Nomor 40 tahun 1997 mensyaratkan penguasaan lahan secara fisik menjadi hal utama dalam penerbitan izin kepemilikan lahan.
"Ini baru akan diinventarisir nanti," dalihnya.
Sebelumnya Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.
Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994. David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009. Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
(tfq/ain)