DPR Minta Nama Calon Panglima TNI Disetor Sebelum November
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, berharap nama Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto sudah disetorkan pemerintah ke legislatif sebelum November 2021.
Ia menerangkan, DPR akan memasuki masa reses pada 8 hingga 23 Oktober. Menurutnya, nama calon Panglima TNI pengganti Hadi bisa dikirim ke pihaknya sebelum atau sesudah masa reses.
Christina berharap nama calon panglima tersebut sebaiknya sudah dikirimkan sebelum November.
"Sebenarnya tidak ada deadline ya, kalau kita berbicara peraturannya itu kan kita lihat panglima itu pensiun bulan November, nah DPR ini masa sidang akan berakhir 7 Oktober, sudah lumayan dekat," kata Christina kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/9).
"Jadi bisa ada pilihan apakah nama Panglima akan diajukan sebelum kita masuk masa reses, masa resesnya cukup panjang, Oktober, sampai 23 Oktober kalau ga salah, atau bisa disampaikan setelah kami masuk, jadi masuk masa sidang berikutnya, tapi sebaiknya kami melihat itu disampaikan sebelum November, kalau bisa," imbuhnya.
Politikus Partai Golkar itu menerangkan, pengajuan nama calon Panglima TNI sebelum November tersebut akan memberikan sosok pengganti Hadi untuk menyiapkan diri untuk menjawab semua tantangan keamanan di Indonesia.
"Supaya ada waktu yang cukup bagi calon Panglima untuk mempersiapkan diri nanti kan akan menghadapi fit and proper test dengan Komisi I yang mana juga harus bisa menjawab tantangan-tantangan terkait dengan situasi kita saat ini," tuturnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejauh ini belum mengirimkan surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI pengganti Hadi.
Belakangan, muncul beberapa nama yang disebut-sebut berpotensi menggantikan Hadi yang memasuki masa pensiun November 2021. Salah satunya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa.
Andika disebut menjadi calon Panglima TNI oleh beberapa anggota Komisi I DPR seperti dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon, Fraksi Gerindra Fadli Zon, hingga Fraksi Demokrat Syarief Hasan.
Kemudian, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo dinilai punya potensi besar jika Jokowi dan DPR menggunakan pendekatan normatif. Pendekatan itu mengacu pada Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI, yang mengamanatkan jabatan panglima dijabat secara bergantian antarmatra.
Saat ini Panglima TNI dijabat Hadi Tjahjanto yang berasal dari matra Angkatan Udara. Sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo dan Moeldoko yang berasa dari Angkatan Darat. Terakhir kali panglima yang berasal dari TNI AL adalah Laksamana TNI Agus Suhartono pada 2010-2013 silam atau sebelum Moeldoko.
(mts/kid)