Sebanyak 2.560 pengendara diberikan sanksi tilang karena melakukan pelanggaran di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, Senin (20/9). Diketahui, Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai 20 September hingga 3 Oktober mendatang.
"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 2.560," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Rincian pelanggaran itu yakni 80 penindakan knalpot bising, empat pelanggaran rotator, 544 melawan arus, serta 347 pelanggaran rambu dilarang parkir. Lalu sebanyak 202 pelanggaran melintas jalur Transjakarta, 6 pelanggaran ganjil genap, 333 pelanggaran penggunaan helm, dan 1.044 merupakan pelanggaran lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menuturkan pelanggaran itu didominasi oleh kendaraan roda dua. Berdasarkan data Ditlantas, setidaknya ada 2.229 kendaraan roda dua terjaring Operasi Patuh Jaya.
"Pelanggaran didominasi oleh pekerja atau karyawan sebanyak 1.632 pelanggaran, 403 pelajar atau mahasiswa dan 447 sopir angkutan," ucap Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan. Ada beberapa pelanggaran yang menjadi target operasi.
"Oleh sebab itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk humanis melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising, polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Selain itu, kata Fadil, penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga turut menjadi target. Lalu, target selanjutya adalah aksi balap liar
Operasi Patuh Jaya 2021 ini turut melibatkan 3.070 personel yang terdiri dari 1.391 personel satgasda (daerah) dan 1.679 personel satgasres (resor).