Pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperpanjang untuk periode 24-26 September setelah sebelumnya diklaim berhasil mengurangi kepadatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Eddy Djunaedi mengatakan penerapan ganjil genap di Puncak Bogor periode 17-19 September berhasil menurunkan mobilitas kendaraan 20 hingga 25 persen.
"Di Puncak, walaupun penurunannya hanya 20 sampai 25 persen itu sangat membantu," kata Edi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap pada akhir pekan ini sama seperti uji coba pada dua akhir pekan sebelumnya, yakni mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam.
Jumlah lokasi pemeriksaannya pun masih sama yakni delapan titik, antara lain di Simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
"Dari tiga sisi yang akan menuju Puncak, sudah dilakukan penyekatan. Jadi ada dampak positifnya. Kemarin juga sudah kita evaluasi tingkat polres dan polda," ujarnya.
Eddy mengatakan, penyekatan di jalur Puncak sendiri akan dilanjutkan di akhir pekan ini. Selain di puncak, ganjil genap juga bakal kembali diberlakukan di Kota Bandung.
"Tetap dilanjutkan setiap Jumat-Minggu. Termasuk di Kota Bandung dan semua tempat wisata sudah dilakukan ganjil genap," tuturnya.
Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak mewaspadai fenomena revenge travel atau tourism (balas dendam wisata) yang memicu keramaian di tengah pandemi.
"Kita bisa memahami adanya revenge travel, di mana banyak orang mungkin suntuk, bahkan stres kurang hiburan selama pembatasan sosial berbulan-bulan, dan kini mau balas dendam pergi jalan-jalan ke tempat wisata," kata Puan kepada wartawan, Senin (20/9).
Ini tentu baik bagi wisatawan dan juga industri wisata. Tetapi perlu dijaga agar balas dendam wisatawan ini jangan sampai bablas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pengelola tempat wisata senantiasa mengikuti anjuran pemerintah terkait kapasitas pengunjung.
"Bagaimanapun tetap harus ada pengawasan untuk prokes supaya tidak bablas. Namanya di tempat wisata, banyak orang lagi bersenang-senang, potensi abai prokes pasti tinggi," katanya.
Kementerian Parisiwata dan Ekonomi Kreatif melakukan uji coba pembukaan wisata di daerah yang menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali melengkapinya dengan kewajiban penerapan ganjil genap di tempat wisata sepanjang Jumat sampai Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 waktu setempat.
(hyg/mts/arh)