Pemerintah Sita 5,2 Juta Hektare Tanah Pengutang Dana BLBI
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sedikitnya 5,2 juta Hektare tanah dari total 15,2 juta Ha lahan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang harus dikembalikan ke negara.
"Sudah mengidentifikasi aset dalam bentuk tanah dan tentu sebagian ada bangunannya, 15,2 juta hektare. Yang 5,2 juta hektar, kemarin di empat kota sudah kita kuasai langsung kembali [ke negara]," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers, Kamis (21/9).
Dari luas tanah yang telah dikuasi, kata Mahfud, pemerintah kini dalam proses sertifikasi lahan agar menjadi atas nama negara.
Selain tanah, pihaknya juga masih memproses penagihan utang dalam bentuk lain, seperti uang, rekening, dan pengakuan.
Mahfud mengklaim hingga saat ini hampir semua pengutang BLBI telah merespons tagihan dari pemerintah, kendati sebagian di antara mereka masih mengelak dan meminta penurunan jumlah nilai utang.
"Ada yang langsung 'oke saya bayar', ada yang bilang 'utangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang'," katanya, menirukan ucapan para pengutang BLBI.
Pemerintah, kata Mahfud, tak mempermasalahkan dalih para pengutang itu. Menurut dia, pihaknya sampai saat ini hanya memastikan terlebih dahulu para debitur memenuhi panggilan pemerintah.
"Karena kalau enggak datang kita sudah punya dokumen akan dikejar. Dan akan ditempuh jalan hukum. karena ini kekayaan negara," katanya.
Mahfud pun menyebut para debitur sudah menikmati keringanan. Misalnya, pembayaran 17-30 persen dari total utang yang mencapai Rp58 triliun dengan menyesuaikan kondisi krisis ekonomi saat itu.
"Hartamu berapa kita hitung dalam bentuk pengakuan serahkan ke negara. Sekarang masa masih mau ngemplang," cetus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pihaknya kini juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan eksekusi penagihan utang.
"Jadi udah selesai [proses hukumnya]. Tinggal mereka ini mau bayar atau enggak. Ada beberapa, yang sudah diputus oleh pengadilan sebagai utang dan divonis. Ini kita sudah minta Jamdatun, atau kuasa dari Menteri Keuangan, nanti untuk melakukan eksekusi," tandas dia.
Sebagai informasi, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa krisis moneter 1997-1998.
Hingga saat ini, baru sebagian kecil pemilik bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Dana yang harus dikembalikan mencapai Rp110,45 triliun.
(thr/arh)