Koalisi: Ada Non-nakes Ditawari Booster Vaksin oleh Pejabat

CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 06:04 WIB
Kemenkes menegaskan program booster atau vaksinasi dosis ketiga saat ini hanya untuk nakes dan tenaga penunjang, selain itu dianggap melanggar ketentuan.
Petugas menyuntikkan vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan yang menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi yang terdiri dari Change.org Indonesia, Katadata Insight Center (KIC), dan KawalCovid-19 menemukan 16 laporan terkait pemberian booster atau suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada masyarakat umum non-tenaga kesehatan (nakes).

Head of KIC Adek Media Roza menyebut temuan itu didapatkan dari hasil survei yang disebarkan selama periode 6-21 Agustus 2021 secara daring ke seluruh Indonesia. Survei itu melibatkan 8.299 responden dengan metode convenience sampling. Adapun 2,5 persen atau 162 responden mengaku telah menerima booster vaksin Covid-19 di Indonesia.

"90 persen lebih dari mereka adalah nakes. Tapi ada 16 responden dari non-nakes, yang di antaranya mengatakan ditawari dosis ketiga oleh pejabat setempat, ada informasinya jadi mereka datang untuk suntikan ketiga, punya kenalan yang mengurus tempat vaksinasi, sampai membayar untuk mendapatkan dosis ketiga," kata Adek dalam acara daring, Rabu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adek juga merinci, dari 16 responden non-nakes yang mendapat booster vaksin itu, 25 persen di antaranya memiliki kenalan yang mengurus atau mengelola pelaksanaan vaksinasi. Lalu 18,8 di antaranya mendapat informasi dari media sosial.

Kemudian 12,5 persen lainnya ditawari booster vaksin oleh pejabat; 12,5 persen lainnya membayar ke perusahaan, dan 25 persen sisanya dengan alasan lain-lain.

"Detail ini mengonfirmasi bahwa praktik pemberian dosis ketiga ke warga non-nakes terjadi di lapangan," kata dia.

Masih dalam acara daring yang sama, Inisiator KawalCovid-19 Elina Ciptadi menyoroti temuan yang menyalahi ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Elina menyoroti hasil survei yang menyatakan bahwa warga penerima booster mendapat tawaran dari pejabat.

Elina menjelaskan, apabila temuan booster vaksin masyarakat umum terjadi karena warga ditawari penyelenggara vaksinasi daerah, maka ada potensi penjelasan bahwa warga ditawari dosis sisa karena vial vaksin covid-19 telah terbuka segelnya.

Namun apabila memang benar terdapat warga yang ditawari pejabat untuk mendapatkan booster vaksin Covid-19, maka terdapat praktik yang tidak benar dalam implementasi vaksin booster di daerah.

"Di sini yang menarik adalah ketika ditawari pejabat setempat atau ketika mereka membayar ke perusahaan, jadi di situ ada faktor di luar dosis sisa yang menjadi faktor mereka punya akses khusus," kata Elina.

Elina sekaligus mengingatkan bahwa temuan itu telah melanggar ketentuan Kemenkes yang sebelumnya menegaskan bahwa program booster saat ini hanya menyasar khusus untuk seluruh nakes, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal itu tertuang dalam SE HK.02/I/1919/2021 yang diterbitkan pada 23 Juli 2021.

Koalisi Warga LaporCovid-19 sebelumnya juga menerima 18 aduan dari warga perihal dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program vaksinasi booster untuk kalangan non-nakes di Indonesia.

Laporan penyalahgunaan booster seperti yang dilaporkan sejumlah warga di Jawa Timur dan DKI Jakarta. Mereka melaporkan perihal perangkat desa dan masyarakat umum non-nakes yang diketahui sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, namun kembali divaksin untuk ketiga kalinya.

LaporCovid-19 juga menyinggung Rumah Sakit (RS) Mandaya Royal Puri di Tangerang yang sebelumnya terang-terangan membuka program booster vaksin menggunakan vaksin Sinopharm, dengan dibanderol Rp500 ribu. Namun, RS tersebut telah mengklarifikasi bahwa program tersebut masih dalam bahasan internal dan belum dibuka secara resmi.

Selain itu, LaporCovid-19 juga menerima beberapa laporan warga seperti vaksinasi booster yang dilakukan di Mabes Polri, hingga warga yang ditawari sejumlah fasilitas kesehatan agar dipermudah mendapat vaksin, dengan syarat harus menebus dengan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Sementara itu, belum lama ini Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjatuhkan sanksi bagi sejumlah pihak non-nakes yang kedapatan melakukan vaksinasi dosis ketiga.

Nadia menyebut, segala bentuk pengawasan terkait pelaksanaan vaksinasi baik dosis 1 dan 2, serta booster merupakan kewenangan Pemda setempat. Ia kembali menegaskan bahwa vaksin booster saat ini hanya menyasar 1.468.764 nakes di Indonesia.

Sementara rencana booster masyarakat umum, Kemenkes sampai saat ini masih menyiapkan skema pemberian umum mulai tahun depan. Namun, booster akan dilakukan secara berbayar sebab pemberian dosis vaksin secara gratis hanya dilakukan untuk pemberian dosis satu dan dua yang saat ini menyasar 208.265.720 penduduk Indonesia.

Cover Infografis Melihat Cara Vaksin BekerjaCover Infografis Melihat Cara Vaksin Bekerja. (Dok. Satgas Covid-19)
(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER