Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri melakukan tindakan tegas terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam rentetan kasus pidana meski masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dengan pangkat bintang dua dan kini berada dalam tahanan Bareskrim.
Benny menilai tindakan-tindakan Napoleon belakangan ini turut mempengaruhi citra Korps Bhayangkara. Oleh sebab itu, ia menilai diperlukan penindakan hukum yang tegas bagi semua pihak yang terkait.
Menurutnya, yang terbaru yakni kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim tak mencerminkan sikap Napoleon sebagai seorang perwira tinggi (Pati) Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marilah kita ikuti proses yang sedang berjalan dan biarkan hukum ditegakkan,"kata Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).
Pensiunan Jenderal polisi ini mengatakan bahwa Polri memiliki serangkaian instrumen dan mekanisme untuk melakukan penindakan terhadap anggota-anggotanya yang melanggar aturan. Namun demikian, kata dia, mekanisme tersebut memerlukan proses dan ketentuan yang berlaku.
"Memprihatinkan, IJP NB masih polisi aktif meskipun sedang menjalani proses hukum. Oleh sebab itu masih terikat aturan yang berlaku di Polri," ucap Benny.
Dari informasi yang didapatkannya bahwa Napoleon meski berada dalam tahanan ternyata masih memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri aktif dengan pangkat mentereng guna mengintimidasi petugas jaga di rutan.
"Polisi petugas jaga yang berpangkat bintara memang dihadapkan pada kondisi yang sulit saat akan menegakkan aturan yang berlaku di Rutan karena bisa dinilai tidak menghargai atasan yang notabene berpangkat Irjen," katanya.
Sebagai informasi, Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Ia tersandung kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra saat masih buron.
Perkara itu masih berproses di pengadilan, di mana dia kini sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sebelumnya ia divonis empat tahun bui dalam kasus tersebut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang lalu diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bukan hanya itu, terbaru pada Rabu (22/9), Polri pun menetapkan Napoleon sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan suap tersebut.
Selama proses hukum berjalan, Napoleon ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kemudian, seorang tersangka penistaan agama, Muhammad Kace yang turut ditahan di Rutan tersebut diduga mengalami penganiayaan oleh Napoleon.
Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace pukul 00.30 WIB.
Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk mengganti gembok yang ada. Menurut polisi, petugas manut terhadap perintah karena Napoleon masih menganggap dirinya sebagai pimpinan di Korps Bhayangkara.
(mjo/kid)