Komnas HAM Sebut Dunia Bisa Soroti Jokowi soal TWK KPK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Presiden Joko Widodo bisa dianggap mengabaikan HAM jika tidak menjalankan rekomendasi soal tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tak ada sanksi hukum bagi Jokowi jika tidak menjalankan rekomendasi. Namun, ia menyebut sikap itu akan menjadi catatan negara dalam urusan HAM.
"Akan jadi catatan bagi negara kita seorang presiden, dalam hal ini sebagai kepala negara kepala pemerintahan, bisa dinilai pengabaian terhadap norma-norma hak asasi manusia," kata Taufan dalam diskusi daring yang digelar LBH Pekanbaru, Sabtu (25/9).
Taufan menyampaikan HAM adalah bagian dari konstitusi Indonesia. Dengan begitu, setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi norma-norma hak asasi manusia.
Dia menyebut sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK juga akan jadi sorotan dunia. Pasalnya, lembaga HAM internasional selalu menerbitkan derajat kepatuhan negara-negara dalam urusan HAM.
"Itu akan berdampak bagaimana internasional menempatkan atau menilai Indonesia," tuturnya.
Meski begitu, Taufan belum mau menyimpulkan bahwa Jokowi mengabaikan rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, Istana menyambut positif saat Komnas HAM mengantar rekomendasi tentang TWK KPK.
"Kalau saya ditanya, saya berpijak dari interaksi yang saya lakukan, saya masih menangkap kesan bahwa akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak presiden," ujar Taufan.
Sebelumnya, 57 orang pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September.
Kebijakan itu ditentang publik karena pegawai-pegawai yang dipecat sudah berkontribusi dalam melawan korupsi. Selain itu, mekanisme TWK dinilai menabrak sejumlah aturan hukum.
Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Oleh karena itu, mereka memberi empat rekomendasi kepada Jokowi untuk menindaklanjuti TWK KPK.
Komnas merekomendasikan pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN karena TWK KPK. Komnas meminta presiden mengevaluasi TWK KPK.
Selain itu, presiden diminta membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses TWK KPK. Komnas juga merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang tidak lolos TWK.