Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku sudah menuntaskan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan Formula E.
"BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas," demikian dikutip dari keterangan resmi Pemprov, Rabu (29/9).
Rekomendasi pertama yang telah ditindaklanjuti, menurut Pemprov, adalah ketiadaan dana dari APBD untuk gelaran balap mobil listrik tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara business to business (B to B) oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jakpro akan menjalankan Formula E secara B to B murni, dimana tidak ada tambahan dana dari APBD lagi, di luar dana yang telah dikeluarkan," tulis Pemprov.
Rekomendasi kedua yang ditindaklanjuti adalah Jakpro terus berkoordinasi dengan penyelenggara balapan Formula E Operations Limited (FEO) dan telah menyusun tim organizing committee (OC) untuk menggelar balapan pada 2022.
Rekomendasi ketiga yang ditindaklanjuti, lanjut Pemprov, adalah pelaksanaan uji kelayakan atau feasibility ulang oleh Jakpro dengan menggunakan referensi dari berbagai konsultan.
"Tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara, serta tidak ada rekomendasi untuk ditunda," tulis Pemprov.
Berdasarkan hasil audit BPK DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai 53 juta Poundsterling atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.
Rincian pembayaran itu terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.
Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar. Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.
Negosiasi dilakukan karena Anies kemudian mengeluarkan pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama lantaran berlangsungnya pandemi virus corona atau covid-19.
"Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020," tulis Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).