Polda Metro Jaya Anulir Tilang untuk Mobil Bawa Sepeda

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 20:37 WIB
tas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan anggotanya salah menerapkan pasal saat menilang pengemudi yang bawa sepeda di dalam mobil.
Ilustrasi penilangan pada pengendara mobil. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan anggotanya salah menerapkan pasal saat menilang pengemudi yang bawa sepeda di dalam mobil sehingga tilang yang diterapkan itu pun akan dianulir.

"[Tilang] dianulir," ujar Sambodo saat dikonfirmasi mengenai nasib tilang yang telah diberikan polisi tersebut, Kamis (30/9) malam.

Dalam kesempatan itu, Sambodo pun mengonfirmasi bahwa barang bukti yang sempat disita saat penilangan pun akan dikembalikan juga ke pemiliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya viral rekaman video yang memperlihatkan seorang anggota polisi menilang pengendara mobil yang mengangkut sepeda viral di media sosial. Aksi penilangan diketahui terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dalam video itu, pengemudi mobil menyampaikan bahwa ia ditilang lantaran dilarang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya.

Masih dalam video itu, anggota polisi itu lantas menyampaikan bahwa pengendara itu melanggar aturan tentang daya angkut yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.

Terkait video tersebut, pada petang tadi Sambodo mengatakan anggota tersebut salah menerapkan pasal saat melakukan penilangan.

"Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307," kata dia.

Atas kejadian ini, Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Sambodo juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Pasal 307 UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, serta dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Padahal, kata Sambodo, untuk pengemudi kendaraan pelat hitam semestinya penilangan dilakukan berdasarkan Pasal 238.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283, setiap orang yg mengemudikan kend bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yg ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," tutur Sambodo.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER