Kejagung Sita Aset Bentjok di NTB Terkait Kasus ASABRI
Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah aset yang dibidik oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berupa bidang tanah yang beberapa diantaranya berada di Pulau Sumbawa dan Mataram.
"Iya benar, tim Kejagung datang ke NTB untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Asabri," kata Kasipenkum Kejati NTB, Dedi Irawan saat dioknfirmasi, Jumat (1/10).
Ia menjelaskan bahwa pelacakan aset itu nantinya akan dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak korupsi tersebut. Menurut Dedi, aset itu bernilai puluhan miliar.
Merujuk pada hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus mega korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Hasil itu juga sudah dibacakan dalam surat dakwaan kasus tersebut.
Dedi menerangkan, aset yang disita oleh penyidik di NTB berupa lahan seluas 297,2 hekatre (Ha) dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Sumbawa.
"Aset itu ditaksir Rp30 miliar milik Benny bersama adiknya Teddy," ucap Dedi.
Adapun aset yang diproyeksikan sebagai kawasan perumahan itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai sitaan oleh Ketua pengadilan Negeri Sumbawa tertanggal 18 Mei 2021. Namun, tim Kejagung resmi memasang plang sita itu kemarin.
Sementara, aset yang berada di wilayah Mataram merupakan sebuah pusat perbelanjaan, Lombok City Center yang sudah tak beroperasi dan berada di Narmada. Aset itu merupakan milik PT Bliss Proporty Indonesia Tbk yang merupakan dimiliki oleh induk perusahaan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
"Aset milik POSA berada diatas lhan 4,8 hektare milik perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju," jelas dia.
Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.