Jalur Puncak Bogor Kembali Padat, Satu Arah Jelang Malam
Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali padat, pada pekan pertama Oktober. Kendaraan tampak mengantre panjang menuju arah Bogor dengan laju kendaraan yang sempat terhenti puluhan menit.
Dikutip dari Antara, Minggu (3/10), antrean panjang kendaraan sudah terlihat sejak pagi menjelang siang, dengan ekor antrean hingga Jalan Raya Cipanas sepanjang 4 kilometer. Kendaraan tidak bergerak hingga puluhan menit akibat volume kendaraan menuju tempat wisata meningkat tajam.
Penerapan ganjil genap masih diberlakukan, meski disepanjang jalur tersebut masih terlihat nomor polisi yang tidak sesuai atau dilarang melintas karena berlaku nomor ganjil pada Minggu (3/10).
Sebagian besar kendaraan menuju tujuan tempat wisata di kawasan Puncak-Cipanas seperti Taman Bunga Nusantara, Kebun Raya Cibodas, dan area camping ground.
Puluhan petugas disiagakan di titik rawan macet di sepanjang jalur tersebut, bahkan menjelang siang petugas sempat melakukan rekayasa arus dengan menyekat dan memberlakukan sistem satu arah menuju Bogor, guna mengantisipasi macet total menjelang siang.
Antrean kendaraan yang sempat terhenti kembali lancar setelah satu jam rekayasa arus diberlakukan. Kemacetan yang sempat memanjang mulai mencair.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya tetap menerapkan rekayasa arus menjelang sore sebagai upaya antisipasi macet total menjelang malam. Pasalnya, volume kendaraan dengan tujuan wisata kembali meningkat usai pembukaan tempat wisata.
Menurutnya pula, antrean panjang kendaraan terjadi baru pekan ini sepanjang penerapan ganjil genap kendaraan di kawasan itu.
"Untuk antisipasi terjadinya macet total, terutama menjelang malam di Jalur Puncak, kita melakukan rekayasa arus, termasuk melakukan sistem satu arah menjelang malam. Berbagai antisipasi tetap dilakukan termasuk melakukan penyekatan di titik rawan macet," katanya.
Sebelumnya, kawasan wisata di Puncak sempat ditutup terkait antisipasi Covid-19. Seiring penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah mengizinkan pembukaan tempat wisata dengan sejumlah syarat.
(antara/arh)