ANALISIS

Timbang Nasib Remisi Koruptor Usai Ketok Palu MK

CNN Indonesia
Senin, 04 Okt 2021 11:38 WIB
Pakar hukum menilai putusan MK soal uji materi UU Pemasyarakatan mestinya tak membuat remisi bagi narapidana kasus korupsi dipermudah.
Lapas Tangerang terbakar, beberapa waktu lalu, mayoritas dihuni oleh napi kasus narkoba. Napi kasus narkotika sendiri melebihi 50 persen kapasitas penghuni seluruh lapas. (Foto: Arsip Istimewa)

Di sisi lain, Hibnu menyebut pernyataan MK ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Menurut dia, pemberian remisi seharusnya ditekankan kepada narapidana kasus narkoba, apalagi kepada para pemakai.

Sebab, saat ini, hampir 50 persen lebih kapasitas lapas dihuni napi terkait kasus narkoba.

"Kasus narkotika harus dipilah, karena 50 persen kasus narkotika. Narkotika mana yang dikecualikan, dan mana yang harus diberikan satu remisi," ujar Hibnu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perlu ada identifikasi yang cukup adil, jadi jangan sampai kejahatan narkotika digebyah uyah (dipukul rata) semua, kalau memang hanya pemakai ya segera remisi diberikan seperti pernyataan MK," kata dia menambahkan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menilai langkah MK sudah tepat. Sebab, menurutnya, jika remisi masuk dalam putusan hakim, sebagaimana dorongan sejumlah pihak, maka hal itu hanya akan membuat sebuah ketidakpastian hukum.

"Karena seseorang belum tentu dihukum seperti yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri, bisa jadi di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung dibebaskan. Karena itu remisi bukanlah menjadi kewenangan peradilan," kata Fickar saat dihubungi.

Ia menjelaskan, remisi merupakan apresiasi bagi napi yang berkelakuan baik, demikian juga bisa ditingkatkan dengan Asimilasi dan pembebasan bersyarat. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa remisi bukan wilayah peradilan, tetapi lebih merupakan kewenangan dalam konteks rehabilitasi yang dilakukan oleh institusi pemasyarakatan.

Lagipula, menurut dia, aturan dalam PP 99/2012 iti sejatinya merupakan pengetatan pemberian remisi, terutama pada napi kasus korupsi. Karena itu ukurannya pelunasan terhadap seluruh kewajiban pada negara sebagaimana diputuskan dlm putusan pengadilan

"Baru hak remisi itu diberikan, bahkan ada pengecualiaan juga pada napi-napi tertentu. Karena itu yang jadi persoalan sebenarnya kewenangan rehabilitasi dan memasyarakatan, tidak terjebak menjadi komoditi yang diperdagangkan," tuturnya.

Terkait putusan MK tersebut, KPK sendiri berharap kebijakan soal remisi tetap bisa mendukung program pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10).

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER