Timbang Nasib Remisi Koruptor Usai Ketok Palu MK
Di sisi lain, Hibnu menyebut pernyataan MK ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Menurut dia, pemberian remisi seharusnya ditekankan kepada narapidana kasus narkoba, apalagi kepada para pemakai.
Sebab, saat ini, hampir 50 persen lebih kapasitas lapas dihuni napi terkait kasus narkoba.
"Kasus narkotika harus dipilah, karena 50 persen kasus narkotika. Narkotika mana yang dikecualikan, dan mana yang harus diberikan satu remisi," ujar Hibnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perlu ada identifikasi yang cukup adil, jadi jangan sampai kejahatan narkotika digebyah uyah (dipukul rata) semua, kalau memang hanya pemakai ya segera remisi diberikan seperti pernyataan MK," kata dia menambahkan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menilai langkah MK sudah tepat. Sebab, menurutnya, jika remisi masuk dalam putusan hakim, sebagaimana dorongan sejumlah pihak, maka hal itu hanya akan membuat sebuah ketidakpastian hukum.
"Karena seseorang belum tentu dihukum seperti yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri, bisa jadi di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung dibebaskan. Karena itu remisi bukanlah menjadi kewenangan peradilan," kata Fickar saat dihubungi.
Ia menjelaskan, remisi merupakan apresiasi bagi napi yang berkelakuan baik, demikian juga bisa ditingkatkan dengan Asimilasi dan pembebasan bersyarat. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa remisi bukan wilayah peradilan, tetapi lebih merupakan kewenangan dalam konteks rehabilitasi yang dilakukan oleh institusi pemasyarakatan.
Lagipula, menurut dia, aturan dalam PP 99/2012 iti sejatinya merupakan pengetatan pemberian remisi, terutama pada napi kasus korupsi. Karena itu ukurannya pelunasan terhadap seluruh kewajiban pada negara sebagaimana diputuskan dlm putusan pengadilan
"Baru hak remisi itu diberikan, bahkan ada pengecualiaan juga pada napi-napi tertentu. Karena itu yang jadi persoalan sebenarnya kewenangan rehabilitasi dan memasyarakatan, tidak terjebak menjadi komoditi yang diperdagangkan," tuturnya.
Terkait putusan MK tersebut, KPK sendiri berharap kebijakan soal remisi tetap bisa mendukung program pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10).
(dmi/arh)[Gambas:Video CNN]
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemasyarakatan dinilai bukan pembenaran untuk mempermudah remisi bagi narapidana kasus korupsi. Bola panas kini di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, narapidana kasus korupsi O.C Kaligis mengajukan uji materi Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan dan penjelasannya soal hak remisi serta kaitannya dengan Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43 B Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem ini memprotes ketentuan UU Pemasyarakatan soal hak remisi tersebut yang memberi persyaratan tertentu di bagian penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Kemenkumham era SBY, persyaratan remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, diperketat lewat PP No.99 Tahun 2012.
Syarat-syarat itu di antaranya adalah bersedia bekerjasama untuk membongkar kejahatannya (justice collaborator), mendapat rekomendasi dari lembaga terkait seperti KPK, membayar lunas uang pengganti kerugian atas kejahatannya, hingga menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Atas permohonan uji materi tersebut, MK, dalam pertimbangan putusannya, menyatakan hak remisi harus berlaku sama untuk setiap warga binaan alias narapidana, termasuk kasus korupsi.
Mahkamah pun menyebut aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki atau restorative justice.
"Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/9).
Lihat Juga : |
Di sisi lain, MK berpendapat pemberian remisi merupakan otoritas penuh lembaga pemasyarakatan. Oleh sebab itu, tidak seharusnya keputusan pemberian remisi dipengaruhi oleh lembaga lain.
MK pun menyatakan syarat tambahan pemberian remisi tidak seharusnya menghalangi warga binaan mendapatkan hak. Mahkamah menilai syarat tambahan seharusnya hanya berlaku terkait penambahan jumlah remisi.
"Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights),"menurut MK.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan dengan pernyataan MK itu bola panas kini bergulir ke Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, putusan MK sebatas berdasarkan hak, sementara Kemenkumham memiliki kewenangan untuk membatasinya.
Infografis Melihat Beda Aturan Remisi dulu dan Kini. (Foto: CNN) |
"Putusan MK itu kan hak, berdasarkan hak, tapi kementerian punya kewenangan untuk membatasinya ketika ada kebijakan kejahatan-kejahatan yang masuk (kategori) luar biasa untuk menjadikan suatu penjeraan, sehingga tidak ada pelaku tindak pidana serupa," ujar Hibnu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Pernyataan MK tersebut, lanjutnya, juga bukan berarti pemerintah mencabut atau mengubah PP tersebut. Menurut dia, yang harus dilakukan Kemenkumham yakni mengatur lebih jelas untuk meminimalisasi tindak pidana serupa.
"Kementerian ke depan bisa mengatur tersendiri, yang tujuannya adalah untuk menjadikan, tidak terjadi satu tindak pidana serupa. Tujuannya adalah untuk menjadikan suatu pencegahan, untuk membuat jera pelaku-pelaku lain," cetusnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Solusi Bagi Penumpukan Napi Kasus Narkoba
Lapas Tangerang terbakar, beberapa waktu lalu, mayoritas dihuni oleh napi kasus narkoba. Napi kasus narkotika sendiri melebihi 50 persen kapasitas penghuni seluruh lapas. (Foto: Arsip Istimewa)
Di sisi lain, Hibnu menyebut pernyataan MK ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Menurut dia, pemberian remisi seharusnya ditekankan kepada narapidana kasus narkoba, apalagi kepada para pemakai.
Sebab, saat ini, hampir 50 persen lebih kapasitas lapas dihuni napi terkait kasus narkoba.
"Kasus narkotika harus dipilah, karena 50 persen kasus narkotika. Narkotika mana yang dikecualikan, dan mana yang harus diberikan satu remisi," ujar Hibnu.
"Ini perlu ada identifikasi yang cukup adil, jadi jangan sampai kejahatan narkotika digebyah uyah (dipukul rata) semua, kalau memang hanya pemakai ya segera remisi diberikan seperti pernyataan MK," kata dia menambahkan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menilai langkah MK sudah tepat. Sebab, menurutnya, jika remisi masuk dalam putusan hakim, sebagaimana dorongan sejumlah pihak, maka hal itu hanya akan membuat sebuah ketidakpastian hukum.
"Karena seseorang belum tentu dihukum seperti yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri, bisa jadi di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung dibebaskan. Karena itu remisi bukanlah menjadi kewenangan peradilan," kata Fickar saat dihubungi.
Ia menjelaskan, remisi merupakan apresiasi bagi napi yang berkelakuan baik, demikian juga bisa ditingkatkan dengan Asimilasi dan pembebasan bersyarat. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa remisi bukan wilayah peradilan, tetapi lebih merupakan kewenangan dalam konteks rehabilitasi yang dilakukan oleh institusi pemasyarakatan.
Lagipula, menurut dia, aturan dalam PP 99/2012 iti sejatinya merupakan pengetatan pemberian remisi, terutama pada napi kasus korupsi. Karena itu ukurannya pelunasan terhadap seluruh kewajiban pada negara sebagaimana diputuskan dlm putusan pengadilan
"Baru hak remisi itu diberikan, bahkan ada pengecualiaan juga pada napi-napi tertentu. Karena itu yang jadi persoalan sebenarnya kewenangan rehabilitasi dan memasyarakatan, tidak terjebak menjadi komoditi yang diperdagangkan," tuturnya.
Terkait putusan MK tersebut, KPK sendiri berharap kebijakan soal remisi tetap bisa mendukung program pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10).
Infografis Melihat Beda Aturan Remisi dulu dan Kini. (Foto: CNN)