Polri merespons viralnya #PercumaLaporPolisi di media sosial yang ramai diperbincangkan. Diketahui tagar itu muncul usai penghentian pengusutan kasus ayah perkosa tiga anak sendiri yang terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (8/10).
Rusdi menekankan polisi pasti akan menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat. Kemudian, proses hukum akan ditindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, maka penyidik pasti tak akan melanjutkan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," imbuhnya.
Pantauan CNNIndonesia.com pada Jumat (8/10) pagi, tagar #PercumaLaporPolisi masih menjadi trending di twitter. Sejumlah netizen mengaku marah sekaligus sedih dengan kasus tersebut.
Dalam hal ini, ini diusut sejak Oktober 2019 silam dan telah dihentikan kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti. Terlapor yang berinisial SA dilaporkan oleh mantan istrinya, RA setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kala itu masih berusia di bawah 10 tahun.
Polri mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan terkait dengan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur.
Korban sempat ditangani di Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada bulan Desember 2019 lalu. Polisi kala itu mengatakan bahwa penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami.
Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. RA yang merupakan mantan istri SA, diduga pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut.
(mjo/ain)