2 Pemuda Gelapkan 7 Batang Emas Murni Senilai Rp6 M di Jatim

CNN Indonesia
Jumat, 08 Okt 2021 18:55 WIB
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku penggelapan tujuh batang emas murni dengan total berat 9 kilogram atau senilai Rp6 miliar.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan kedua pelaku adalah DJ (38) asal Banda Aceh dan tinggal di Pakuwon City, Surabaya, serta SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

"Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen Jalan M.H. Thamrin, Tangerang, 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," kata Slamet dikutip Antara, Jumat (8/10).

Tersangka DJ merupakan kurir PT Indah Golden Signature (IGS). DJ diduga membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.

"Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," ujar Slamet.

Akhirnya, kata Slamet, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. DJ juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.

"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ujarnya.

Slamet mengimbau para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski memiliki kedekatan.

"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," katanya.

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



(antara/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK