KSP Soal Luwu Timur: Jokowi Tak Tolerir Predator Seks Anak
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang telah dihentikan.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan jika memang ditemukan kejanggalan dalam proses penyelidikan atau ditemukan bukti baru, Listyo diharapkan memerintahkan jajarannya agar kasus ini diusut kembali.
"(Kalau memang) ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Jaleswari dalam keterangan resmi yang CNNIndonedia.com terima, Jumat (8/10).
Menurut Jaleswari, Presiden Joko Widodo tidak menoleransi predator seksual anak. Sikap ini Jokowi tunjukkan salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak," katanya.
Tidak hanya itu, Jaleswari menyebut dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada anak, Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan kepada anak sesegera mungkin ditindaklanjuti. Ia juga ingin agar pelaku mendapat hukuman yang membuatnya jera.
Jaleswari menegaskan tindak perkosaan dan kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang serius dan keji. Hal itu, kata dia, tidak bisa diterima nurani dan akal budi kemanusiaan.
"Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," tegasnya.
Jaleswari menyampaikan KSP merasa prihatin atas peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik itu. Mereka, yang usianya masih di bawah 10 tahun, diduga diperkosa oleh ayah kandungnya pada kurun 2019.
Kasus ini, kata Jaleswari, telah diselidiki Polres Luwu Timur setelah ibu korban melaporkan bahwa ketiga anaknya diduga diperkosa oleh ayahnya.
Namun, selang dua bulan setelah sang ibu melapor, polisi menghentikan penyelidikan pada 10 Desember 2019 dengan alasan tidak menemukan cukup bukti.
Meski sempat ditutup, Jaleswari berharap Kapolri bisa membuka kasus ini kembali. Ia juga meminta agar suara korban diperhatikan meskipun mereka masih anak-anak.
"Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," kata Jaleswari.
Pada Oktober 2019, polisi sempat menghentikan kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi menilai tak ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan.
Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. RA yang merupakan mantan istri SA, diduga pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut.
"Hasilnya pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin atau pun dubur (anus)," Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora kepada CNNIndonesia.com.