IM57 Ogah Kolaborasi Jika KPK Abaikan Ombudsman & Komnas HAM
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ogah berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belum dilaksanakan.
Ini merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan berkolaborasi dengan puluhan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.
"Kolaborasi IM57+ Institute dan KPK harus dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," ujar mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha, Senin (11/10).
"Selama itu belum terlaksana, 58 pegawai korban pelanggaran HAM tidak akan pernah bekerja sama dengan para pelaku pelanggar HAM," sambungnya.
Praswad menekankan bahwa KPK sudah menjadi masa lalu. Pemberantasan korupsi, lanjut dia, tidak bisa dilakukan dengan hanya menyampaikan rilis menyikapi perayaan hari besar. Dalam hal ini ia menyindir Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara rajin mengeluarkan rilis penyikapan menyambut hari-hari besar atau pembacaan puisi seperti yang dilakukan pimpinan KPK," kata Praswad.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya tak menutup kemungkinan menjalin kolaborasi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Termasuk dengan IM57+ Institute kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi, tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan siapa pun," ucap Ghufron, Jumat (8/10).
Adapun beberapa poin rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).