Pengacara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menyatakan mediasi antara kliennya dan pihak terlapor yaitu Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti tak akan membuat permasalahan selesai.
Meski begitu, Juniver mengklaim akan tetap menghormati proses mediasi yang telah ditawarkan oleh pihak kepolisian. Lebih lanjut, Juniver juga mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan isi materi mediasi tersebut terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat mediasinya bagaimana. Kita hormatin. Tetapi mediasi itu tidak menyatakan masalah selesai, oh tidak, gitu lho," kata Juniver kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari tawaran mediasi, Juniver mengaku pihaknya akan mengutamakan proses hukum. Ia juga akan memberikan sejumlah dokumen dan bukti bukti yang menguatkan kliennya.
Pihaknya yakin bahwa Luhut tidak bersalah. Terkait itu, kata dia, pembuktian bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Haris dan Fatia merupakan fitnah menjadi penting
"Kita lihat bagaimana tanggapan dari pihak sana. Kemudian, apa buktinya fitnah, klaim pencemaran itu pada klien kita," ucapnya.
"Tetapi tegas, tegas, klien kami sudah menyatakan statement-nya, proses hukum menjadi prioritasnya untuk membuktikan siapa yang benar siapa yang salah biar enggak jadi kebiasaan mencemarkan nama orang," imbuhnya.
Terlebih, kata Juniver, sebelum masuk ke jalur hukum, pihaknya juga sudah menawarkan mediasi dengan mengirim somasi. Namun, pihak terkait tak merespons.
"Dari awal kita sudah mencoba memediasi dan kita minta dia menjawab somasi kita. Kan enggak ada jawaban. Enggak jawaban yang memuaskan kita, malah muter muter kan. Makanya kita bikin laporan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusi Yunus mengaku mendapat surat edaran dari Kapolri Listyo Sigit untuk memediasi kasus Luhut versus Haris dan Fatia.
"Secepatnya nanti kita kan jadwalkan. Karena kan di sini ada surat edaran kapolri terkait masalah seperti ini nantinya akan kita kedepankan adalah kita mediasi di tahap penyelidikan nantinya. Kalau ada kesepakan, akan dilihat, kalau enggak ada akan berlanjut nanti," kata dia.
Terkait somasi, Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati, sempat menyatakan enggan merespons hal tersebut karena ini masalah antar-individu.
Sementara, Luhut sendiri tak menjawab substansi kritik terkait kepemilikan saham pejabat negara di tambang Papua.
"[Somasi] ini individu lawan individu. Itu yang sedari awal kami tolak," kata Asfin, Kamis (2/9).
Senada, Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan pihaknya tak melihat iktikad baik dari Luhut karena tak pernah mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek pertambangan itu.
(yla/arh)