Cegah Pencurian, Kakek di Demak Malah Dijadikan Tersangka
Polisi menahan seorang kakek bernama Kasmito (74), warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang disangka melakukan penganiayaan terhadap Marjani (34).
Polisi menetapkan tersangka dan menahan Kasminto alias Mbah Minto itu dengan alasan telah memenuhi unsur penganiayaan dimana korbannya mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan penahanan Mbah Minto tersebut. Kasus itu, kata dia, berawal dari peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Mbah Minto pada 7 September 2021.
Saat itu warga sekitar menemukan seorang pemuda bersimbah darah dengan luka bacok di leher kiri dan kanannya. Oleh warga yang menemukan, pemuda yang kemudian diketahui bernama Marjani tersebut akhirnya dibawa ke Puskesmas dan dilaporkan ke Polisi.
"Awalnya warga mendapati korban terkapar bersimbah darah dengan luka di leher dan lengan. Lalu warga tolong dan bawa ke Puskesmas. Karena Puskesmas tak sanggup, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit. Kami sendiri begitu mendapat informasi langsung datang ke Rumah Sakit dan mencari data," ungkap Budi saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Beberapa hari setelah kondisi korban yang merupakan warga Desa Wonosari Kecamatan Bonang, Demak, sedikit membaik, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres datang untuk menggali keterangan. Dari sana diketahui bahwa korban dianiaya Mbah Minto, maka petugas pun bergerak mengamankan terduga ke kantor polisi.
"Dari Reskrim itu datang ke korban selang beberapa hari setelah kondisi korban mulai membaik. Dari keterangan korban itulah, tim Reskrim akhirnya mendapat nama Mbah Minto sebagai orang yang diduga menganiaya korban. Mbah Minto kita cari dan langsung dibawa ke kantor Polisi," jelas Budi.
Saat diperiksa di kantor Polisi, Mbah Minto mengakui perbuatannya yang terpaksa dilakukannya karena melihat korban saat itu hendak mencuri ikan di tambak yang dijaganya. Oleh Mbah Minto, korban langsung dibacok beberapa kali sebelum beraksi mencuri. Bahkan, Mbah Minto mengakui bila korban sempat meminta ampun namun tetap saja dibacoknya.
Sebulan kemudian, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mbah Minto terhadap Marjani itu pun dinyatakan lengkap alias P-21. Alhasil penahanan Mbah Minto diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses ke persidangan.
"Kalau dari BAP nya jelas kok, Mbah Minto memang membacok korban. Dan dari BAP itu Mbah Minto menyebut kalau korban sempat minta ampun kepadanya namun tetap dibacok. Jadi saat korban datang, Mbah Minto sudah tahu sehingga ban motor korban digembosi. Saat korban menyiapkan alat setrum dan baru hendak mencuri, langsung dibacok Mbah Minto," ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna.
Usai Mbah Minto diserahkan kejaksaan itulah polisi baru menerima laporan pencurian yang diduga dilakukan Marjani tersebut. Dan, sambung Agil, kasus dugaan pencurian itu pun saat ini tengah ditangani polisi. Ia menegaskan polisi pun tak segan memproses hukum termasuk melakukan penahanan terhadap korban yakni Marjani.
"Kita selalu berusaha seprofesional mungkin. Tidak tebang pilih. Kalau memang nanti unsurnya masuk, ya korban dari Mbah Minto yang juga tersangka pasti akan kami tahan," tegas Agil.
Lihat Juga : |