LBH Gaungkan 'Alerta' Respons Penahanan Aktivis di Pekalongan

CNN Indonesia
Minggu, 17 Okt 2021 12:30 WIB
Warga bersama LBH Semarang ramai-ramai ajukan surat penangguhan penahanan terhadap dua warga Pekalongan yang berjuang melawan pencemaran PT. Pajitex. (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyerukan pesan 'Alerta' alias Waspada terkait langkah polisi menahan dua warga Pekalongan yang berjuang melawan pencemaran pabrik tekstil PT. Panggung Jaya Indah Textil (Pajitex).

Pesan "Alerta" ini disebar ke sejumlah aktivis lingkungan dan kemanusiaan serta masyarakat agar ikut berjuang melawan dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Watusalam, Pekalongan yang ditangkap, Abdul Afif dan Kurohman. LBH Semarang menilai langkah polisi melakukan penahanan terhadap Abdul Afif dan Kurohman terkait pengrusakan di pabrik PT. Pajitex sangat berlebihan.

"Kenapa kami sebut kriminalisasi, karena buat kami ini sangatlah berlebihan. Proses hukum silakan, tetapkan tersangka silakan, tapi kalau ditahan dasarnya apa. Warga tersebut tidak pernah pergi dan alamat domisilinya jelas, tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya",' ungkap Nico Wauran, aktivis LBH Semarang yang melakukan pendampingan.

Pesan 'Alerta' LBH Semarang mengajak warga membuat dan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk dua warga tersebut. Pesan 'Alerta' juga disertai link yang menghubungkan ke nomor Whatsapp Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi sehingga warga penerima pesan dapat menyampaikan solidaritasnya ke Kapolresta Pekalongan.

Nico menyebut bila saat ini sudah terkumpul sedikitnya 30 pucuk lembar Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang dibuat oleh tersangka, keluarga tersangka, warga Desa korban pencemaran serta aktivis lingkungan dan masyarakat umum.

"Ini yang sudah kami kumpulkan ada 30 surat minta penangguhan. Dari tersangka, keluarga tersangka, warga desa, rekan-rekan aktivis dan organisasi lingkungan serta masyarakat umum," terang Nico.

Ironisnya, menurut LBH, kasus pencemaran lingkungan PT. Pajitex yang dikeluhkan warga dan sudah diadukan ke beberapa institusi termasuk Polresta Pekalongan dan Polda Jawa Tengah, sampai saat ini tidak pernah direspon.

"Di Polres ada unit Tipiter dan di Polda ada Direktorat Kriminal Khusus bagian Tipiter juga yang menangani terkait lingkungan. Tapi selama ini tidak pernah pencemaran Pajitex itu diusut. Padahal, kalau ke lokasi, pencemaran itu di depan mata, di sungai, udara bau menyengat serta suara bising. Ada apa ini Polisi?" jelas Nico.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi membantah bila jajarannya melakukan kriminalisasi terkait penahanan dua warga Pekalongan. Sebaliknya, lewat pesan singkatnya, Luthfi mengklaim Polda Jawa Tengah telah melakukan proses hukum sesuai standar dan profesional.

"Hak-hak tersangka sudah digunakan untuk mempra-peradilan-kan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur", kata Luthfi.

Klarifikasi yang dikirim Kapolda Jawa Tengah tersebut tidak mengungkap alasan polisi selama ini tidak menindaklanjuti keluhan dan aduan warga terkait pencemaran yang dilakukan PT. Pajitex.

Konflik warga dengan PT. Pajitex sendiri sudah berjalan lama sejak tahun 2006. Warga pun hingga kini terus berupaya berjuang menyelamatkan hidup bersama keluarganya dari racun yang muncul dari pencemaran PT. Pajitex. Ironisnya, Negara, baik Pemerintah Daerah hingga Aparat tak pernah berpihak kepada warga.

(dmr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK