Terpisah, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menuturkan penahanan terhadap para tersangka dilakukan terkait kepentingan pelimpahan berkas tahap dua, bukan sejak penetapan tersangka.
"Sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan," kata dia, dalam keterangannya, Senin (18/10).
"Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan kan barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," tutur Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, warga bernama Muhammad Abdul Afif (36), warga Kertoharjo Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, ditangkap pada Jumat (15/10) pukul 09.15 WIB, di sebuah parkiran Kantor Bank.
Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Pekalongan hingga 3 November 2021.
"Sangat kami sayangkan tindakan Polisi ini. Seharusnya bisa lebih cermat. Kalau memang di situ ada warga yang emosi merusak dengan melempar kaca langsung diproses hukum ditahan, lalu bagaimana dengan keberadaan PT. Pjt?" tutur Nico Andi Wauran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
(dis/dmr/arh)