Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi membantah tudingan kriminalisasi terkait proses hukum terhadap warga Pekalongan pedemo pabrik tekstil dengan dalih putusan praperadilan. Mereka ditahan karena akan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).
Sebelumnya, dua warga Pekalongan, Jawa Tengah, MA dan KU ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan (Pasal 170 ayat 1 KUHP) dan dikenakan penahanan usai berunjuk rasa menentang pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitex) yang diduga mencemari lingkungan.
"Kami meminta siapa pun yang mengembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar. Hak-hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilkan Polri dalam kasus ini," ujar Kepala Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan hakim pun menolak gugatan praperadilan itu dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur.
Ia pun menyebut berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan bukti dan tersangka ke kejaksaan, segera dilakukan pada Selasa (19/10).
"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang diembuskan LBH Semarang di beberapa media nasional, kami nilai kurang pas," klaimnya.
Iqbal mengatakan kasus perusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitek) Pekalongan.
Mereka ingin bertemu dengan dua pimpinan pabrik Pajitek Hamzah dan Agung. Namun, karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang "boiler" pabrik dan meminta mesin dimatikan.
Operator boiler kemudian meminta petunjuk "supervisor"-nya, tetapi mereka tidak berani memutuskan dan melapor pimpinan pabrik Pajitek.
"Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya hingga pecah. Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," ucap dia.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Penahanan Diklaim Demi Pelimpahan Tersangka
LBH Semarang mengadvokasi warga Pekalongan yang ditetapkan tersangka usai memprotes pabrik. (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Terpisah, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menuturkan penahanan terhadap para tersangka dilakukan terkait kepentingan pelimpahan berkas tahap dua, bukan sejak penetapan tersangka.
"Sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan," kata dia, dalam keterangannya, Senin (18/10).
"Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan kan barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," tutur Wahyu.
Sebelumnya, warga bernama Muhammad Abdul Afif (36), warga Kertoharjo Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, ditangkap pada Jumat (15/10) pukul 09.15 WIB, di sebuah parkiran Kantor Bank.
Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Pekalongan hingga 3 November 2021.
"Sangat kami sayangkan tindakan Polisi ini. Seharusnya bisa lebih cermat. Kalau memang di situ ada warga yang emosi merusak dengan melempar kaca langsung diproses hukum ditahan, lalu bagaimana dengan keberadaan PT. Pjt?" tutur Nico Andi Wauran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.