Aktivis Pekalongan Ditahan, Polisi Klaim Pelimpahan Berkas

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 15:44 WIB
Aparat membantah ada kriminalisasi dalam penetapan warga pedemo pabrik diduga mencemari lingkungan dengan dalih sudah ada praperadilan.
Ilustrasi perusakan oleh warga. (Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membantah tudingan kriminalisasi terkait proses hukum terhadap warga Pekalongan pedemo pabrik tekstil dengan dalih putusan praperadilan. Mereka ditahan karena akan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).

Sebelumnya, dua warga Pekalongan, Jawa Tengah, MA dan KU ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan (Pasal 170 ayat 1 KUHP) dan dikenakan penahanan usai berunjuk rasa menentang pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitex) yang diduga mencemari lingkungan.

"Kami meminta siapa pun yang mengembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar. Hak-hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilkan Polri dalam kasus ini," ujar Kepala Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan hakim pun menolak gugatan praperadilan itu dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur.

Ia pun menyebut berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan bukti dan tersangka ke kejaksaan, segera dilakukan pada Selasa (19/10).

"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang diembuskan LBH Semarang di beberapa media nasional, kami nilai kurang pas," klaimnya.

Iqbal mengatakan kasus perusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitek) Pekalongan.

Mereka ingin bertemu dengan dua pimpinan pabrik Pajitek Hamzah dan Agung. Namun, karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang "boiler" pabrik dan meminta mesin dimatikan.

Operator boiler kemudian meminta petunjuk "supervisor"-nya, tetapi mereka tidak berani memutuskan dan melapor pimpinan pabrik Pajitek.

"Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya hingga pecah. Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," ucap dia.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Penahanan Diklaim Demi Pelimpahan Tersangka

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER