Polisi menetapkan pengemudi taksi online berinisial RF sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap perempuan di ruas Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara.
Korban tabrak lari ini meninggal dunia dengan kondisi berlumur darah di ruas jalan tol tersebut pada Sabtu (16/10) lalu.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
"Saat kecelakaan lalu lintas tak langsung beri pertolongan dan laporkan ke kepolisian terdekat," ucap Argo.
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan secara detail terkait kronologis peristiwa tabrak lari tersebut.
"Nanti Pak Dirlantas, besok pagi mau ekspose jadi besok dirilis Pak Dir," ujar Argo.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah oleh petugas. Temuan itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Tukang sapu Jasa Marga melihat mayat di KM28 Abon arah Bandara Soekarno-Hatta di bahu jalan," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online berinisial RF.
(dis/arh)