Polda Metro Akui Aipda Ambarita Salah SOP soal Periksa HP
Aipda Ambarita diduga melakukan kesalahan SOP atau prosedur saat melakukan pemeriksaan handphone milik warga. Kini, Ambarita tengah diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya.
Insiden ini terungkap lewat sebuah video yang memperlihatkan aksi pemeriksaan ponsel terhadap warga itu beredar di media sosial.
"Memang betul kita akui pak Ambarita itu ada kesalahan SOP sehingga sekarang ini pak Ambarita diperiksa di Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).
Yusri menuturkan bahwa seorang anggota polisi memiliki wewenang untuk memeriksa handphone. Namun, ini harus dilakukan sesuai dengan SOP atau prosedur yang berlaku.
"Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa enggak memeriksa handphone, boleh, kalau sesuai SOP," ucap Yusri.
Sedangkan untuk Ambarita, saat ini masih diselidiki kesalahan SOP yang diduga dilakukannya. Jika terbukti ada kesalahan, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Dugaan terhadap pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas," tutur Yusri.
Diketahui, Ambarita kini juga telah dimutasi. Ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.
Dalam telegram itu tertulis bahwa Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.
Selain Ambarita, dalam telegram itu juga memuat mutasi terhadap Aiptu Jakaria. Ia dimutasi dari Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.