Permasalahan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan saat ini, menurut Asfin, adalah perihal mau atau tidak mau. Bukan tidak mampu.
Asfin melihat, Jokowi punya kekuasaan (power) dan sumber daya (resources) untuk menuntaskan serta memberantas pelanggaran HAM.
Menurutnya, 7 tahun adalah waktu yang cukup lama. Secara politik, konsolidasi pemerintahan Jokowi semakin kuat karena oposisi banyak yang membelot ke pihaknya.
"Artinya kan gak punya hambatan yang berarti. Kalau kita lihat beberapa UU lolos kan. Itu yang poinnya penting ya. Untuk melihat pelanggaran HAM itu unable atau unwilling, tidak mau atau tidak mampu," kata Asfin.
Asfin menilai HAM bukan pilihan melainkan sesuatu yang harus ada, diberikan dan dilindungi. Asfin mengatakan, Jokowi boleh saja mempunyai prioritas infrastruktur atau memajukan perekonomian, namun HAM tak bisa dilepaskan.
"Enggak bisa dipilih. Jalanin ekonomi tapi gak mau menjalani kebebasan berpendapat gak bisa. Karena pelanggaran yang satu akan mengakibatkan pelanggaran yang lain," kata dia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mempunyai pandangan serupa dengan Asfin. Anam menyebut pada periode kedua dan pertama Jokowi sebagai presiden, yang tidak berubah adalah pelanggaran HAM yang berat.
"Istilah saya belum pecah telur," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Selasa (19/10).
Anam mendesak agar kasus pelanggaran HAM segera dituntaskan satu per satu. Sebab, memasuki tahun 2022 penuntasan itu akan sulit sebab sudah memasuki masa politik untuk 2024.
Menurutnya, pernyataan dan janji Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM adalah niat yang baik. Namun, kata Anam, niat saja tidak cukup, harus ada tindakan yang konkret.
"Ada baiknya pecah telor satu kasus pelanggaran HAM yang berat. Minimal satu lah. Itu minimal," ucapnya.
12 pelanggaran HAM berat yang belum tuntas berdasarkan catatan Komnas HAM:
1. Peristiwa 65-66
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999
8. Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
10. Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998
11. Peristiwa Paniai 2014
12. Peristiwa Wasior dan Wamena 2001