6 TNI AL Aniaya Warga Dituntut 10 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 18:28 WIB
Enam oknum POM AL yang menganiaya warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas cuma dituntut 10 tahun penjara.
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Oditurat Militer Bandung menuntut enam oknum Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) yang menganiaya warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas 10 tahun penjara.

Dikutip dari detiknews.com, tuntutan dibacakan oleh  dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Kamis (21/10) malam. Oditurat menyatakan enam terdakwa oknum TNI AL itu bersalah sesuai Pasal 338 KUHP.

Oditur pun menyebut para terdakwa terancam hukuman penjara 10 tahun dan pemecatan dari TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, enam oknum POM AL, yakni MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, melakukan penganiayaan terhadap FM yang diduga mencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, hingga tewas.

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, di Markas Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Juni, menyebut insiden itu bermula saat orang tua dari calon istri salah satu oknum prajurit itu mengadu bahwa mereka telah kehilangan mobil.

Oknum TNI itu kemudian berinisiatif membantu dengan mencarinya. Dua orang warga sipil yang diduga mencuri dan menjual mobil itu pun ditemukan. Oknum TNI yang mengajak rekan-rekannya itu pun  langsung membawa keduanya ke Wisma Atlet Purwakarta.

"Itulah awal kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan [warga], mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali.

Menanggapi tuntutan oditur itu, pihak orang tua korban Jonisah Pandapotan Manalu mengaku kecewa.

"Setelah Oditur menuntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan TNI Angkatan Laut, jujur saya katakan, saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan," ucap dia, di Bandung, Jumat (22/10).

Joni menyebut pasal yang digunakan terhadap para terdakwa seharusnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 338 KUHP soal pembunuhan biasa.

"Karena primer dakwaannya di [Pasal] 340 Jo (Pasal) 338 dan yang kami tahu, kalau di [Pasal] 338 berarti terjadi penganiayaan spontan, atau di salah satu tempat," jelasnya.

"Sementara anak kami dijemput dari tempat usahanya menggunakan mobil. Jadi menurut kami sangat terpenuhi di [Pasal] 340-nya. Nah, sementara dituntut kemarin pasal pokok 338 dituntut hanya 10 tahun penjara," tutur dia.

Pihaknya berharap agar majelis hakim dalam agenda putusan nanti yang rencananya dibacakan pada 1 November 2021, membuat putusan yang adil.

"Kami berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memberikan putusan lebih berkeadilan atau di atas hukuman yang dituntut oleh oditur militer. Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan keinginan kami," lanjutnya.

"Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Militer dapat memberikan putusan dibatas tuntutan jaksa 10 tahun harapan kami di putusan maksimal," tandas Joni.

Baca berita lengkapnya di sini.

(arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER