Salah seorang anggota polisi berinisial IS dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) menjadi salah satu tersangka dalam kasus perampokan mobil milik mahasiwa di kawasan Bandar Lampung.
Bripka IS yang bertugas di Polresta Bandarlampung bersama dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung berinisial ARD terlibat dalam aksi curanmor di Lapangan Enggal, pada Sabtu (9/10).
Keduanya diketahui terlibat perampokan mobil Toyota Yaris plat nomor BE 1062 XX milik mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat kejadian, korban didatangi oleh Bripka IS, ARD, dan dua orang pelaku lainnya dengan mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh kedua korban terlibat kasus narkoba.
Selanjutnya, keduanya dibawa masuk ke dalam mobil milik korban dan pelaku sempat menyekap korban dan menodongkan benda diduga senjata api. Pelaku juga sempat menghubungi orangtua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta
Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban lantas dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, Minggu pagi (10/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sejauh ini, tersangka IS dan ARD sudah menjadi tersangka dan ditahan kepolisian. Anggota kepolisian yang menjadi tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba usai dites urine.
Polda Lampung menegaskan bahwa anggota yang terlibat kasus hukum dan narkoba akan ditindak tegas. Bukan hanya pemecatan, tetapi juga kasus pidana umum.
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat," ujar Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10).
Salah seorang petugas polisi lalu lintas yang bernama Bripda Arjuna Bagas Setiawan dikabarkan telah menyalahgunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut mencuat dan beredar luas di media sosial usai bukti-bukti penyalahgunaan mobil dinas Polri itu diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate. Unggahan itu menampilkan foto tangkapan layar yang salah satunya diduga Bripda Arjuna menggunakan mobil dinas untuk berpacaran ke Taman Safari.
Selain itu, terlihat juga beberapa foto yang menampilkan sudut pandang dari pengemudi mobil dengan topi polisi terpajang di depannya. Tak berselang lama, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan untuk memeriksa perkara yang menimpa Bripda Arjuna tersebut.
Bripda Arjuna kemudian dicopot dari jabatannya dan ditugaskan menjadi staf usai kedapatan menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran. Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri setelah sebelumnya menjabat Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (22/10).
(tfq/ptj)