Pemilik Anjing Canon Sudah Disentil Camat di Aceh Sejak 2019

CNN Indonesia
Minggu, 24 Okt 2021 14:40 WIB
Ilustrasi anjing. (REUTERS/MURAD SEZER)
Jakarta, CNN Indonesia --

Camat Pulau Banyak, Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyurati pemilik resort yang memelihara anjing di kawasan tempat wisata di Pulau Panjang, Aceh sejak 2019 lalu. Saat itu, pihak kecamatan menyurati pemilik anjing canon agar tidak memelihara di lokasi wisata, apalagi yang mengganggu wisatawan.

Namun, surat yang dilayangkan oleh Camat setempat tidak dihiraukan, hingga dilakukan pengambilan secara paksa hewan peliharaan di resort tersebut.

"Sejak 2019 kita surati. Kepala Desa juga sudah mengingatkan. Tapi tidak dihiraukan oleh pemilik resort yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut," kata Mukhlis saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (24/10).

Akibatnya, anjing yang dipelihara oleh resort tersebut kerap mengganggu wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata itu. Bahkan, sudah dua orang warga yang sudah jadi korban digigit anjing.

"Dua orang sudah korban yang digigit, belum lagi mereka yang kaget dikejar anjing itu hingga jatuh barang dan handphonenya ke laut," ucapnya.

Menurut Mukhlis, langkah persuasif sudah dilakukan jauh hari kepada pemilik resort tersebut agar memindahkan anjing itu ke tempat lain. Namun pemilik sengaja tidak mengindahkan teguran dari warga maupun muspika di sana.

Sehingga untuk mengantisipasi bertambahnya korban, pihaknya melakukan tindakan untuk mengambil paksa anjing tersebut melalui Satpol PP dan WH Aceh.

Ia juga menyayangkan sikap pemilik itu yang menempatkan anjing itu sebagai penjaga resort yang berefek pada kunjungan wisatawan ke Pulau Panjang. Apalagi pemilik resort menyekat bibir pantai.

Padahal lokasi wisata itu seharusnya bebas dinikmati wisatawan, karena ada anjing, wisatawan enggan untuk mengeksplorasi pulau tersebut.

"Harusnya enggak boleh disekat bibir pantai," ujarnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video penyiksaan anjing Canon oleh Satpol PP di Aceh. Dalam video itu, sejumlah petugas Satpol PP terlihat berusaha menangkap anjing berwarna hitam menggunakan kayu. Bahkan terlihat juga seorang petugas memukulnya dengan kayu.

Berikut isi surat dari Camat Pulau Banyak yang bernomor 556.4/110 tanggal 5 November 2019 soal larangan dilokasi wisata

Adapun empat larangan yang tertuang dalam surat itu yakni:

a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata

b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras

c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran

d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.

Aktivis hewan mendesak gubernur Aceh terkait kasus kematian anjing Canon di Aceh Singkil oleh Satpol PP. Dalam akun instagramnya, Yayasan Sarana Metta Indonesia mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membuat pihak yang terkait dalam kematian anjing Canon bertanggung jawab.

Dalam surat terbuka itu, ada beberapa pernyataan yang disampaikan yayasan tersebut. Pertama, pihak Yayasan Sarana Metta Indonesia bersama Albert Riyadi dan Partners Law Firm menyayangkan kematian anjing tadi dan menuntut Kasatpol PP daerah Aceh Singkil untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi penyiksaan yang dilakukan.

Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani, membantah matinya anjing tersebut akibat perlakuan anggotanya. Ia menduga anjing tersebut mati karena stres saat mau diangkut oleh petugas, dan direlokasi ke tempat lain.

Penangkapan anjing ini menuai protes dari organisasi non-profit Natha Satwa Nusantara. Mereka menilai tata cara satpol PP dalam menangkap anjing Canon tidak sesuai dengan perikemanusiaan.

"Jika seperti ini apa pemerintah setempat mau dan mampu bertanggung jawab atas hilangnya nyawa hewan ini? Sudah berapa banyak hewan yang diangkut tanpa adab penangkapan dan pengangkutan yang baik?," ungkap Natha Satwa Nusantara dalam akun instagram @nathasatwanusantara.

(dra/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK