Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penertiban aset milik Pemprov Sulsel berupa 15 rumah dinas di Makassar.
Rumah dinas tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel dengan pengelola aset adalah Sekda Provinsi Sulsel dan penggunaannya ada di Satpol PP Sulsel.
Rumah dinas ini ditertibkan lantaran masih ditempati keluarga dari purna atau pensiunan Satpol PP. Berdasarkan aturan yang berlaku, rumah dinas tersebut diperuntukan untuk Satpol PP yang masih aktif bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penertiban, karena rumdis tersebut sedianya ditempati oleh Satpol PP yang masih aktif," kata Kabid Trantib Satpol PP Sulsel Sultan Rakib di Makassar, Sabtu (23/10), dikutip dari Antara.
Menurut Sultan, saat ini rumah dinas tersebut banyak ditempati oleh anak dan saudara.
"Yang menjadi masalah adalah ketika sudah purna atau pensiun dialihkan ke anak dan saudara. Hal demikian sudah bukan peruntukannya sesuai aturan yang ada," kata Sultan.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menerjunkan dua peleton personel Satpol PP Sulsel untuk melakukan penertiban dengan tegas dan humanis.
Satpol PP juga memberikan fasilitas memobilisasi barang-barang ke rumah yang ditunjuk.
"Tidak ada perlawanan. Kami fasilitasi untuk pengangkutan barang-barang dengan menggunakan mobil atau kendaraan yang kami miliki, untuk mengantar ke lokasi yang mereka tunjuk bahkan sampai Gowa dan perbatasan Takalar, Alhamdulillah berjalan lancar," kata Sultan.
Sultan mengatakan penertiban dilakukan lantaran upaya persuasif dengan dialog tak kunjung digubris. Satpol PP juga sudah memberikan tambahan waktu.
"Kami melakukan pertemuan memberikan waktu 100 hari, batasnya itu empat hari setelah Lebaran Haji (20/7). Kami mengambil kebijakan tersebut, agar dapat mempersiapkan barang-barang yang ada," ungkap Sultan.
(ptj)