Polisi Soal Pelat RFS Rachel Vennya: Boleh Asal Bayar PNBP
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim siapa pun bisa memiliki pelat nomor dengan huruf RFS seperti selebgram Rachel Vennya selama kombinasi angkanya kurang dari empat dan membayar minimal Rp7,5 juta.
Rachel memiliki pelat bernomor B XXX RFS pada mobil Toyota Vellfire hitam yang terungkap usai pemeriksaanya di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Kalau 3 angka itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya Rp7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/10).
Sambodo menjelaskan bahwa pelat RFS yang diperuntukkan bagi pejabat itu terdiri dari empat angka dan diawali dengan angka 1.
Ini mengaku merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Sambodo menegaskan bahwa pelat nomot RFS hanya terdiri dari tiga kombinasi angka, maka itu bukan pelat khusus, dan hanya pelat biasa.
Kata Sambodo, setiap warga boleh memiliki pelat dengan kode RFS. Syaratnya, ia harus membayar PNBP.
"Apa persyaratanya? Dia harus bayar PNBP sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ucap Sambodo.
Lihat Juga : |
"Jadi jangan salah yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuhya.
Sebagai informasi, pelat mobil RFS milik Rachel menjadi sorotan usai ia kedapatan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B XXX RFS setelah diperiksa terkait kasus pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Rachel semestinya diperiksa terkait pelat tersebut pada Senin (25/10) hari ini. Namun, ia berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Selasa (26/10) besok.
Sambodo menuturkan pemeriksaan terhadap Rachel itu berkaitan dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebab, data di kepolisian pelat bernomor B XXX RFS semestinya digunakan pada mobil warna putih. Sedangkan, pelat itu diketahui terpasang pada mobil Toyota Vellfire warna hitam yang digunakan Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Makanya kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari yang digunakan di Polda Metro Jaya," ucap Sambodo.
Sementara itu, Perkap No.3 Tahun 2012 sendiri tak merinci soal aturan boleh tidaknya menggunakan pelat RFS oleh sipil dan PNBP-nya. Aturan ini merinci di antaranya soal prosedur pengajuan pelat nomor khusus dan rahasia bagi lembaga-lembaga, tanpa menyebut huruf-huruf dan jumlah angka pada pelatnya.
(dis/arh)