Diduga Jual Aset Rongsokan Ratusan Juta Rupiah, PNS Diperiksa
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, diperiksa pihak Inspektorat usai diduga menjual aset daerah.
Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto menyebut oknum PNS itu dugaannya menjual rongsokan hasil bongkaran jembatan yang menjadi aset milik daerah untuk kepentingan pribadi.
"Jual aset rongsokan bongkaran jembatan. Nilainya mencapai ratusan juta," kata Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto saat dihubungi, Senin (25/10).
Berdasarkan keterangan Heri, kasus ini mulai terendus sejak Agustus tahun ini. Oknum yang tidak dibeberkan identitasnya tersebut, menurut dia, saat ini sudah diperiksa inspektorat.
Heri berujar, oknum itu telah mengembalikan uang hasil penjualan aset sesuai dengan besaran kerugian daerah. Kendati, ia memastikan proses untuk penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan tetap bergulir.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa, sudah bertanggungjawab dan (bersedia) mengembalikan sesuai kerugian," imbuh dia.
Sanksi, lanjut Heri, nantinya akan diberikan oleh Bupati Sleman berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan inspektorat. Sementara oknum tersebut sampai hari ini masih berdinas seperti biasa.
"Yang menjatuhkan sanksi nanti Bupati. Tapi pasti pimpinan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," tutupnya.