Polisi Tangkap WN Nigeria Terkait Penipuan Black Dolar
Polisi menangkap warga negara (WN) Nigeria berinisial MA terkait kasus dugaan penipuan bermodus black dolar. WN Nigeria ini menawarkan black dolar tersebut melalui media sosial (medsos).
"Dia menawarkan kepada korban bahwa black dolar ini datang dari negara asing yang bisa diselundupkan ke Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (25/10).
Azis menyebut ada pihak yang tertarik dengan black dolar tersebut. WN Nigeria ini lantas menawarkan paket sebanyak US$165 ribu dalam bentuk black dolar.
Menurutnya, korban langsung mengirim uang sebesar Rp185 juta dalam dua tahap, yakni Rp100 juta dan Rp85 juta.
"Kemudian ditunggu-tunggu tidak datang juga itu paket, kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat, ternyata korban tidak bertemu," ujarnya.
Azis menyebut korban lantas melaporkan MA. Pihaknya pun berhasil mengamankan MA. Dari pemeriksaan awal, MA mengaku sudah tinggal di Indonesia selama tiga tahun.
"Sekarang sedang kami koordinasikan dengan imigrasi ya, bagaimana cara mereka masuk, legal atau ilegal, dan seberapa lama," katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua warga negara Indonesia yakni DA dan HL yang membantu warga Nigeria tersebut. Pihaknya pun masih memburu satu WN Nigeria yang terlibat dalam aksi penipuan ini.
Atas perbuatannya, WN Nigeria dan dua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.