Puluhan ribu orang menandatangani petisi online meminta pemerintah menghapus syarat wajib tes PCR pada moda transportasi udara, dan meminta pemerintah mengembalikan opsi rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dalam moda penerbangan.
Dari pantauan CNNIndonesia.com hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (26/10), petisi melalui platform Change.org yang pertama kali dibuat oleh salah seorang engineer pesawat Dewangga Pradityo Putra ini sudah didukung oleh 40.639 suara masyarakat lainnya.
Dalam petisinya, Dewangga menganggap bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, akan menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.
Dewangga juga menyebut petisi ini khusus disampaikan kepada Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi persyaratan ini hanya pada moda transportasi udara, tidak dengan moda transportasi lainnya," tulis Dewangga melalui petisi.
Dewangga menilai, fungsi dari tes PCR sejatinya merupakan tes diagnosis, sementara untuk screening cukup menggunakan rapid test antigen. Selain itu, sirkulasi udara di pesawat menurutnya lebih aman, karena sudah memiliki filtrasi HEPA. Udara di dalam kabin pun menurutnya memiliki sirkulasi dan terfiltrasi dengan baik, sehingga mencegah adanya penyebaran covid-19.
Ia juga menilai bahwa tarif tes PCR masih relatif mahal. Saat ini, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.
"Harga PCR di Indonesia mahal banget! Bisa jadi bahkan lebih mahal dari harga tiket," kata dia.
Dewangga juga menambahkan, syarat vaksin covid-19 dengan rapid test antigen sudah cukup sebagai syarat penerbangan. Dengan begitu, industri penerbangan dan pariwisata akan bangkit, dan menurutnya orang yang mau divaksin juga bakal bertambah.
Sejumlah pihak belakangan ini mempertanyakan syarat baru dari pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis. Ketetapan itu berlaku sejak Minggu (24/10) lalu.
Publik menyoroti aturan moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali yang melakukan PPKM Level 3 dan 4 diberikan ketentuan vaksinasi minimal dosis pertama plus keterangan hasil negatif PCR dengan masa pemberlakuan 2 x 24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Merespons hal itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting memastikan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.
Alex juga memastikan bahwa setiap kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling akan terus disesuaikan dengan situasi dan kondisi sebaran kasus covid-19 di masyarakat.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.
(khr/ain)