Deretan Aksi Birahi dan Cabul Polisi Berujung Kasus Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 27 Okt 2021 19:50 WIB
Ilustrasi polisi cabul. (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota kepolisian di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir tengah disorot. Beberapa kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pencabulan dan hal-hal yang bernuansa seksualitas.

Beberapa di antaranya terlibat aksi pemerkosaan hingga pengiriman chat mesum yang melibatkan tersangka atau pun keluarganya. Polisi yang disebut sebagai oknum itu, memanfaatkan kewenangannya untuk dapat melancarkan aksinya.

Salah satu kasus misalnya dialami oleh istri tersangka narkoba berinisial MU (19). Ia diduga disetubuhi oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang berinisial Bripka RHL. Kasus itu mencuat hingga akhirnya Bidpropam Polda Sumut turun tangan.

"Proses pemeriksaan telah kita bentuk tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polda," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak, Selasa (26/10).

Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, persetubuhan itu dilakukan Bripka RHL terhadap MU istri dari tersangka AS di sebuah hotel. Bahkan Bripka RHL diduga menyetubuhi MU dalam kondisi hamil.

Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan persetubuhan. Aksi cabul itu merupakan akumulasi dari sejumlah ancaman dan pemerasan yang dilakukan terhadap korban.

Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka. Total ada enam anggota Polsek yang dilaporkan, mereka masing-masing berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Buntut insiden itu, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal telah dicopot dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab.

Selain itu, kasus lain juga terjadi di kawasan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini, Kapolsek berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan asusila terhadap seorang remaja berinisial S.

Kasus ini terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra tersebut. Kapolsek tersebut diduga mengirim pesan bernuansa mesum agar ayah S dapat dibebaskan dari kasus yang menjeratnya di Polsek Parigi.

Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara pidana Kapolsek tersebut.

Korban berinisial S itu menyatakan ogah berdamai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.

"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata kuasa hukum korban, Andi Akbar, Selasa (19/10).

Kasus lain mencuat di kawasan Lombok Timur (Lotim) dan menimpa Briptu Khairul Tamini alias Momon. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya diduga akibat ditembak oleh kawan seprofesinya, sesama polisi.

Deretan Aksi Cabul Polisi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :