Calon Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen 1x24 Jam

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 14:55 WIB
Calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali bisa memakai hasil rapid test antigen 1x24 jam sebagai syarat terbang.
Ilustrasi calon penumpang pesawat. (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut calon penumpang pesawat di luar daerah Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen.

Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Kamis (28/10).

"Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam," demikian ketentuan perubahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjut ketentuan Satgas tersebut.

Adapun keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses pemeriksaan RT-PCR di luar wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk wilayah Jawa-Bali ketentuan masih seperti awal, yakni syarat penerbangan hanya menggunakan hasil negatif RT-PCR.

Namun demikian, Satgas per 27 Oktober resmi memberikan relaksasi pada masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat di seluruh Indonesia. Dari yang awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam. Aturan perjalanan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, sebuah petisi berjudul 'Kembalikan Tes Antigen Sebagai Syarat Penerbangan' mendesak pemerintah agar kembali menerapkan syarat antigen untuk moda transportasi pesawat.

Dewangga Pradityo Putra, sebagai penulis petisi mengatakan syarat PCR untuk transportasi pesawat merupakan peraturan yang aneh. Sebabnya, syarat tersebut hanya diberlakukan pada moda transportasi udara.

Dia juga menyinggung kisaran harga PCR yang relatif mahal dan bisa sama dengan harga tiket pesawat. Padahal, PCR merupakan alat diagnosis bukan alat untuk skrining.

"PCR itu alat diagnosis, supaya akurat ada gejala. Alat screening ya tes antigen, apalagi kalau orang sudah divaksin dua kali. Sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena sudah terfiltrasi HEPA sehingga mencegah penyebaran virus," ujarnya.

Infografis Beda GeNose, Rapid Antigen dan Swab PCR untuk Tes Covid-19Infografis Beda GeNose, Rapid Antigen dan Swab PCR untuk Tes Covid-19. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Saat CNNIndonesia.com mengecek laman petisi itu pukul 18:00 WIB, sebanyak 48.908 orang telah menandatangani.

Merespons petisi itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku masih akan terus mengkaji syarat perjalanan orang menggunakan PCR. 

"Berkaitan dengan kebijakan penggunaan tes PCR sebagai syarat untuk perjalanan, kami masih akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan, sambil terus melihat dan mendengarkan kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat," kata Wiku dalam laman tersebut, Kamis (28/10).

"Di masa pandemi yang sedang kita alami ini, kebijakan yang dikeluarkan selalu bersifat dinamis, disesuaikan dengan dinamika kasus, kesiapan laboratorium pendukung, dan kesiapan operator jasa transportasi," tutur dia.

(khr/mln/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER