Korban Bogem Kapolres Nunukan Sebar Rekaman CCTV Tak Disanksi

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 18:24 WIB
Penyebar video kekerasan Kapolres Nunukan Berdamai. (Humas Polda Kalimantan Utara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bintara Polres Nunukan berinisial Brigadir SL tak akan disanksi internal usai membagikan rekaman CCTV aksi penganiayaan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar terhadap dirinya ke media sosial hingga menjadi viral.

Diketahui, Brigadir SL yang bertugas sebagai petugas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Polres tersebut sempat diperiksa oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Brigadir SL dalam kapasitasnya sebagai korban.

"Tidak diperiksa terkait itu (penyebaran video). Kita fokus kepada penganiayaan saja," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).

"Kasus viralnya tidak diproses," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik Propam tengah mendalami peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Kapolres. Keterangan korban, kata dia, diperlukan sebagai salah satu syarat administratif dan juga pendalaman perkara itu.

Menurutnya, penyidik melakukan pemeriksaan secara lengkap terhadap dugaan penganiayaan tersebut.

"Kalau seandainya yang diperiksa hanya terperiksa saja tapi korban tidak kan tidak utuh," jelasnya.

Menurutnya, korban membagikan video tersebut ke sejumlah ruang obrolan kerabatnya di kepolisian hanya sebagai bentuk curahan hati (curhat).

Menurutnya, korban merasa tak berani untuk melapor sesuai dengan prosedur di internal kepolisian usai diserang oleh komandannya. Walhasil, Brigadir SL memanfaatkan posisinya yang dapat mengakses rekaman itu untuk berbagi cerita ke kawan seangkatan.

"Masalahnya curhatan itu jadi viral," tambah dia.

Polri, kata dia, akan berbenah untuk menyikapi kegelisahan anggotanya usai tak berani melaporkan tindak kekerasan oleh pimpinan.

"Berarti kami tahu, orang melapor itu kan selama ini mengutamakan pelayanan masyarakat orang melapor. Jadi ada mekanismenya, ada tempat pelaporannya ada di Propam. Kalau polisi ke Propam, masyarakat ke SPKT," tandasnya.

Aksi pemukulan itu diduga bermula ketika Kapolres tengah mengikuti acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) melalui video conference dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.

Akan tetapi, di tengah-tengah acara dikabarkan terdapat gangguan teknis yang membuat Kapolres memanggil korban. Hanya saja yang bersangkutan tidak kunjung memberikan jawaban atau menemui Kapolres.

Hal tersebut yang kemudian diduga mengakibatkan Kapolres kesal dan tak terima terhadap Brigadir SL yang bertugas di bagian teknologi informasi dan komunukasi (TIK) Polres, hingga kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

(mjo/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK