KPK Periksa Wabup Muba Jadi Saksi Tersangka Dodi Alex Noerdin
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021.
Satu di antara saksi yang dipanggil ialah Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi. Belum lama ini, Beni ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin Pemeriksaan akan dilakukan di Satbrimob Polda Sumatera Selatan, hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DRA [Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin nonaktif] dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/10).
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap Beni Hernedi.
Selain Beni, penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi dari lingkungan Pemkab Musi Banyuasin untuk melengkapi berkas perkara Dodi Alex dan para tersangka lainnya.
Mereka yakni Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR, Robby Candra; Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas PUPR, Musyadek; dan Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Meydi Lupiandi.
Kemudian Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Aditia Pancawijaya Tantowi; Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR, Said Kurniawan; Sekretaris Daerah, Apriyadi; dan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Badruzzaman alias Acan.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, penyidik juga sudah mendalami sumber penghasilan Dodi selaku Bupati Musi Banyuasin. Materi itu digali dengan memeriksa istri Dodi, Erini Mutia Yufada, Senin (25/10). Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah rumah Dodi dan mengamankan dokumen serta uang yang diduga terkait dengan perkara.
Putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas PUPR.
Lihat Juga : |
Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.
Tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.
(ryn/ain)