Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Jarwansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZR [Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik dari Jarwansyah. Hanya saja, ini kali kedua pejabat BNPB diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Sebelumnya, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Prasinta Dewi, sudah diperiksa.
Dalam perkara ini, Anzarullah bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada Selasa (21/9) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225 juta.
Adapun kronologi kasus bermula saat Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sepanjang Maret-Agustus 2021. Mereka kemudian datang ke Kantor BNPB pada awal September.
Andi Merya dan Anzarullah lantas menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.
Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
"AMN [Andi Merya Nur] menyetujui permintaan AZR [Anzarullah] tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (22/9).
(ryn/pmg)