Polri Proses Surat Tjahjo soal Angkat 57 Mantan KPK Jadi ASN
Polri tengah memproses dan menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo terkait rencana pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Surat tertanggal 16 Oktober 2021 dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021 disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya sudah (diterima). Dan itu masih dalam proses. Mudah-mudahan kami lagi dalam proses menindaklanjuti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Namun, Ramadhan belum bicara lebih jauh terkait rencana rekrutmen tersebut puluhan mantan pegawai lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan surat tersebut yang didapat wartawan, Tjahjo mendukung usulan Listyo terkait rencana pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Tjahjo meminta Polri berkoordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 mantan pegawai KPK sehingga dapat mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.
Setelah itu, Korps Bhayangkara dapat memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN pada unit kerja di lingkungan Polri.
Nantinya, Listyo sebagai pucuk pimpinan bakal mengusulkan kebutuhan atau formasi ke Tjahjo sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Tjahjo akan menetapkan kebutuhan atau formasi.
Kemudian, seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah terkait. Proses itu dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri.
Jika semua proses tersebut berjalan lancar, Listyo bisa mengangkat puluhan mantan pegawai KPK itu menjadi ASN di Polri.
Sebagai informasi, 57 orang pegawai KPK dipecat per 30 September lalu. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Listyo kemudian berencana mengangkat puluhan pegawai KPK itu menjadi abdi negara. Jenderal bintang empat itu mengaku mendapat restu Presiden Joko Widodo untuk menampung para pecatan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
Juru Bicara 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri Cs, Hotman Tambunan, mengungkapkan pihaknya siap berkontribusi di Polri dalam hal memberantas korupsi.
"Semua pada posisi 'kita ini bekerja di KPK dengan niatan pemberantasan korupsi dan jika diminta menjadi ASN di kepolisian, ya harus bisa berkontribusi nyata di bidang itu'," ujar Hotman kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10).
(mjo/fra)