Lewat Jam Operasi, Pesta Halloween di Omma Kafe Bekasi Dibubarkan
Pesta Halloween yang digelar di Omma Kafe Bekasi dibubarkan oleh aparat gabungan karena melewati jam operasional yang diizinkan, pada Minggu (31/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pembubaran itu dilakukan saat aparat gabungan sedang melaksanakan razia terkait penerapan protokol kesehatan.
"Kejadian jam 12 [malam] lewat ya. Jadi sebelum jam itu ya dari tim turun ke sana. Jadi sampai jam 12 mereka harus bubar," kata Abi saat dihubungi, Senin (1/11).
Ia menyebut kafe tersebut terbukti melanggar ketentuan jam operasional di massa PPKM level 2 yang berlaku di Kota Bekasi.
"Kita lihatnya pelanggaran jam operasional karena kita tidak tahu yang namanya Halloween, kita enggak tahu," ujarnya.
Meski terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tak menyegel kafe tersebut dan hanya memberikan sanksi teguran.
"Teguran saja ya karena itu pelanggaran melebihi jam operasional. Jadi dibubarkan aja," ucap Abi.
Informasi soal pembubaran pesta Halloween di Omma Kafe Bekasi itu turut beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @cikarang_24_jam.
"Polres Metro Bekasi Kota membubarkan pesta Halloween yang digelar di Omma Cafe, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Sabtu 30 Oktober 2021 malam," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.