Tanah Anas Urbaningrum Sitaan KPK Jadi Fasilitas Publik di Yogyakarta

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 13:17 WIB
Yogyakarta akan mendirikan fasilitas publik di atas tanah hibah dari KPK yang dirampas dari narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum.
Aset Anas Urbaningrum berupa tanah di Yogyakarta bakal dipakai publik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mendirikan fasilitas publik di atas tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi yang berlokasi di persimpangan antara jalan Jogokariyan dan jalan D.I Panjaitan Mergangsan ini adalah rampasan KPK dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Ya bisa jadi sebagai lapangan olahraga, atau GOR, atau youth center atau apapun. Ini sudah kita susun perencanaannya," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi ditemui di Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana pemanfaatan lahan hibah ini, kata Heroe, didasarkan pada masukan dari banyak pihak. Mayoritas memang mengusulkan agar tanah senilai Rp55.323.251.000 ini dimanfaatkan jadi ruang publik.

Apalagi, lokasinya memang cukup strategis karena terletak di tengah wilayah kota. Untuk saat ini tanah tersebut masih dikelilingi pagar besi.

"Karena ini menjadi kesempatan kita di tengah kita sedang kesulitan mencari tanah-tanah untuk keperluan fasilitas umum," imbuhnya.

Heroe berujar, tanah ini sekarang masih dalam proses pengurusan dokumen pertanahan untuk melengkapi syarat administrasi sertifikasi legalitas tanah. Tanah ini akan berstatus milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Kami saat ini sedang memproses secara administrasi sertifikasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK membagikan aset senilai Rp85,10 miliar hasil rampasan kepada lima lembaga negara. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan milik koruptor.

Langkah ini dilakukan agar barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, hibah ke lembaga negara juga bagian dari upaya pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan, lelang, maupun melalui pengelolaan dengan cara Penetapan Status Penggunaan (PSP)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Juang KPK, Selasa (9/11).

Lima instansi yang menerima PSP dan Hibah tersebut yaitu Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

(kum/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER