Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Papua Ditangkap

CNN Indonesia
Jumat, 12 Nov 2021 13:25 WIB
Buronan tindak pidana korupsi itu ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Blahbatuh, Gianyar, Bali.
Ilustrasi buronan korupsi ditangkap. (Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra (41) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua, pada Jumat (12/11).

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, mengatakan bahwa terpidana sudah buron sejak tahun 2012 dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

"Dia buron sudah 9 tahun dari tahun 2012," kata Luga, saat dihubungi Jumat (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, bahwa terpidana Made Jabbon ditangkap pada Jumat (12/11) sekitar pukul 06.00 Wita. Terpidana ditangkap karena perkara tindak pidana korupsi dan ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Terpidana, dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding," imbuhnya.

Kemudian, pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.

Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Selanjutnya, beberapa bulan terakhir Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kabupaten Gianyar, sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali.

Kemudian, beberapa hari terakhir terpantau terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra berada di kediamannya dan langsung ditangkap.

"Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012," jelasnya.

Ia menyebutkan, terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700, subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.

"Yang pada intinya, menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.

Hal itu, tercantum dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ia juga mengungkapkan, terpidana I Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen.

Namun, terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

"Terpidana, melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," ujar Luga.

(kdf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER