Kasus Penipuan CPNS Jerat Anak Nia Daniaty, Total Ada 5 Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya total menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan anak selebritas Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Olivia sebagai tersangka. Kemudian, kembali dilakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka tambahan.
"Ada empat lagi yang berdasarkan hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11).
Yusri menerangkan, sebanyak empat tersangka tambahan ini berinisial FM, ES, R, dan SN. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Empat tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Yusri menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.
"Akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periska sebagai tersangka," ucap Yusri.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan terhadap Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Buntutnya, Olivia melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan dan meminta sebagai tahanan kota.
Pengacara Olivia, Susanti Agustia menyampaikan Nia Daniaty selaku ibunda Olivia menjadi pihak penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan ini.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi enggak melarikan diri," ucap Susanti.
(kid/dis/kid)