SUARA ARUS BAWAH

Permendikbud Lindungi Kehormatan, Mahasiswa Pertanyakan Logika Penolak

CNN Indonesia
Rabu, 17 Nov 2021 12:18 WIB
Sejumlah mahasiswa mengkritisi para pihak yang menolak aturan pelindung mereka dari ragam bentuk pelecehan seksual di kampus.
Gisella Gianina, mahasiswa Unpad, menyebut trauma akibat kekerasan seksual berdampak signifikan terhadap perkuliahan. (Foto: Arsip Pribadi)

Para mahasiswa juga mengakui trauma akibat kekerasan seksual itu berdampak kepada pendidikan. Gisel, misalnya, yang merupakan seorang penyintas, merasa kelahiran peraturan ini sebagai angin segar dan relevan dengan pengalamannya di kampus.

"Menurut gue itu relevan banget karena kuliah gue juga sangat terpengaruh sama kasus gue dulu," ucap dia.

Sependapat, Nurlailati Qodariyah, mahasiswa jurusan Tarjamah Bahasa Arab, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, menilai kekerasan seksual dapat berdampak signifikan dan traumatis bagi korban dalam waktu yang sangat lama. Sementara, proses hukum kasus kekerasan seksual saat ini belum berperspektif korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurlaili Qodariyah, mahasiswa Tarjamah Bahasa Arab, UIN Syarief Hidayatullah.Nurlailati Qodariyah, mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah, menyebut proses hukum sejauh ini tak berpihak kepada korban. (Foto: Arsip Pribadi)

"Hukum tentang pelecehan atau kekerasan seksual itu kan masih agak remang-remang, karena kebanyakan korban dan pelaku hanya diselesaikan dengan berdamai padahal ini tuh enggak [cukup] cuma sekadar berdamai aja," tutur Nurlaiti.

Menurutnya, dampak kekerasan seksual yang traumatis ini berpengaruh signifikan terhadap kehidupan korban, misalnya, membuat proses pendidikan terhenti.

Ketika disinggung soal implementasi kebijakan di kampus, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Raynata Lubnaziza mengungkapkan organisasi kampus mendukung dan secara terbuka menerima kebijakan ini.

Pasalnya, sebelum lahir Permendikbud ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unpad telah lebih dahulu berusaha membuat pusat pengaduan kekerasan seksual di kampus.

"Di FISIP lumayan banyak kekerasan seksual yang terjadi dan temen-temen FISIP banyak yang berani menyuarakan keresahan yang terjadi di lingkungannya. Dan di BEM FISIP itu ada programnya sendiri [untuk] pengaduan kekersan seksual, jadi pasti [Permendikbud] sangat membantu banget," tutur Raynata.

Di sisi lain, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Sri Indah Sari mengakui Permendikbud ini berfokus pada pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korbannya.

Sri Indah Sari, mahasiswa Universitas Riau.Sri Indah Sari, mahasiswa Universitas Riau, meminta pemerintah mengakomodasi peraturan soal perbutan asusila. (Foto: Arsip Pribadi)

Namun, katanya, aturan ini tidak mencakup pelanggaran perbuatan asusila. Untuk mengakomodasi kepentingan kelompok konservatif, ia menilai perlu ada kebijakan yang mengatur itu.

"Agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat tentang Permendikbud ini, menurut saya perlu adanya peraturan tambahan yang fokus mengatur tentang pelanggaran perbuatan asusila di kampus," tutur Indah.

(cfd/arh)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER