Jakarta, CNN Indonesia -- Jamaah Islamiyah masih terus beregenerasi hingga kini meski pemimpinnya acap kali ditangkap oleh aparat penegak hukum. Punya pedoman perjuangan dan struktur organisasi yang matang sehingga mampu terus eksis dari masa ke masa.
Meski tokoh sekaliber Imam Samudra, Ali Gufron, Hambali, Noordin M Top, Azahari dan Abu Bakar Ba'asyir sudah tidak aktif, Jamaah Islamiyah disebut tak akan mati.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menganggap regenerasi di tubuh jaringan teroris itu sebagai ancaman. Mereka akan sulit untuk dibendung jika dibiarkan terus menyebarkan ajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami ini diam, Densus 88 ini diam. Mereka ini ada kemungkinan besar lama-lama akan mendominasi populasi. Sama seperti dengan Taliban di Afghanistan," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Operasi penangkapan terduga teroris sebagai bentuk Preemptive Strike marak dilakukan tahun ini.Lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Mayoritas terduga teroris yang ditangkap berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah. Densus 88 mencatat ada 899 anggota Jamaah Islamiyah dari 2.914 terduga teroris yang dilakukan penegakan hukum sejak awal tahun 2000-an hingga saat ini.
Padahal dalam 10 tahun terakhir, selama ini mereka cenderung seperti sel tidur yang tak terlihat gerak-geriknya dan tak melakukan aksi teror di Tanah Air.
Densus masif melakukan penangkapan, terutama terhadap anggota Jamaah Islamiyah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup menurut Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Merujuk UU itu, mereka yang terafiliasi, menggalang pendanaan ataupun merencanakan teror, bisa ditangkap.
"Pada dasarnya, tujuan akhir dari perjuangan mereka adalah membentuk Daulah Islamiyah atau yang kita sebut Khilafah. Jadi apapun rangkaian kegiatan-kegiatan kecil, ya kami ibaratkan seperti sebuah mesin. Sistem yang mereka kerjakan akan menuju kepada pencapaian cita-cita mereka," ucap Aswin.
Aswin mengatakan, Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 memungkinkan bahwa aparat penegak hukum untuk menggagalkan sejumlah rencana atau persiapan aksi teror yang dilakukan oleh masing-masing jaringan.
Sejumlah persiapan teror, kata dia, dapat berupa rapat-rapat jaringan, latihan militer, perekrutan yang berujung baiat atau sumpah setia kepada sebuah jaringan, hingga pendanaan aksi terorisme.
"Tangkapan terakhir itu hampir setengahnya kalangan milenial. Artinya, proses regenerasi dan rekrutmen mereka ini jalan," katanya.
Aswin menggambarkan, roda pergerakan organisasi tak akan pudar meski pimpinannya ditangkap. Sistem di dalam JI membuat mereka dapat menunjuk pimpinan baru pasca penangkapan pimpinan yang lama.
Akademisi prodi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Amanah Nuris menganggap Jamaah Islamiyah masa lalu, kini dan yang akan mendatang tak akan berubah. Jaringan ini akan tetap memegang ideologi khilafah yang kuat.
Di Indonesia, menurut dia ideologis yang berkembang di kalangan jihadis Jamaah Islamiyah tak terlepas dari kondisi sosial, ekonomi dan budaya rakyatnya.
"Kita lihat lagi bagaimana birokrasi negara ini, oligarki, korupsi dan lain-lain, diskriminasi yang para penguasa saling benturan satu sama lain, ego sektoral satu sama lain dan sebagainya," ucap Akademisi prodi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Amanah Nuris dalam sebuah webinar.
Neo Jamaah Islamiyah
Di masa kepemimpinan Para Wijayanto, Jamaah Islamiyah berbenah. Begitu banyak kader yang ditangkap aparat membuat Para Wijayanto selaku amir atau pimpinan tertinggi merasa perlu ada perubahan langkah.
Para Wijayanto pernah mengatakan hampir 400 anggota Jamaah Islamiyah ditangkapi usai Bom Bali 1 pada 2002 silam. Dia lantas mengusung konsep baru agar bisa bertahan.
Mulanya, pengurus Jamaah Islamiyah berpegangan kepada Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah (PUPJI). Memuat tentang keimanan, persiapan menegakan daulah, jihad, penegakan khilafah serta tata organisasi Jamaah Islamiyah.
Namun, karena begitu banyak anggota Jamaah Islamiyah ditangkapi, Para Wijayanto ingin pedoman itu. Dia menerapkan konsep Tastos atau total amniah sistem dan total solution.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Pendanaan yang Terstruktur
Jamaah Islamiyah menggalang dana secara terstruktur dan berkamuflase dengan kegiatan amal serta sosial (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Inti utama konsep baru tersebut berisi tentang langkah-langkah menjaga keamanan supaya tidak tertangkap atau untuk mempertahankan diri.
Meski demikian, Para Wijayanto tetap mengirim orang-orang ke wilayah konflik di Timur Tengah. Mereka ditempa ilmu militer dan belajar bagaimana meracik bom.
Neo Jamaah Islamiyah juga benar-benar mengandalkan dakwah, bukan kekerasan. Berdasarkan laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) 2017, Para Wijayanto sempat mengeluarkan maklumat berjudul Demonstrasi Damai dan Gerakan Jihad, Mungkinkah Bersanding?
Maklumat itu membuat simpatisan JI ikut membanjiri aksi demonstrasi menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diproses hukum terkait kasus penistaan agama.
Terlepas dari ada tidaknya aksi teror, Densus 88 tetap menangkapi anggota Jamaah Islamiyah. Itu dilakukan karena UU No. 5 tahun 2018 mengatur beberapa unsur tindak pidana terorisme. Mereka yang terafiliasi, menggalang pendanaan ataupun merencanakan teror, bisa ditangkap.
Galang Pendanaan
Sistem keuangan JI saat ini banyak ditopang oleh alokasi dana yang disiapkan dari internal organisasi. Tak seperti dulu yang kerap mencari dana dengan melakukan perampokan. Mereka kini mengembangkan sejumlah modus-modus penghimpunan uang untuk dapat membiayai operasional jaringan.
Tak hanya menghimpun iuran anggota, jaringan ini telah merambah ke urusan-urusan formil yang memerlukan persetujuan dan perizinan negara. Salah satunya, ialah dengan mendirikan yayasan atau badan amal yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Yayasan itu didirikan dengan mengusung gerakan filantropis dengan harapan dapat menarik minat masyarakat, khususnya umat Islam. Beberapa Yayasan misalnya seperti Syam Organizer, Yayasan Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ARA), PT Samudera Jasa Amanah (PT SJA), PT Sajira Mahardika, OneCare, Perisai Nusantara, dan sebagainya.
"Orang-orang yang menerima dana itu bermacam-macam kan. Dari mulai yang di dalam negeri untuk operasional organisasinya, kemudian diberikan kepada orang-orang (teroris) yang melarikan diri atau bersembunyi, itu juga ada. Itu dikelola sama wakil-wakilnya, biasanya kalau mereka nyebutnya Tholiah," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.
Dari informasi yang dihimpun, JI menerima pendanaan hingga Rp20,3 miliar dari sejumlah Yayasan yang didirikannya itu. Rinciannya, Yayasan BM ABA menyalurkan sekitar Rp1,2 miliar ke JI. Uang itu merupakan dana masyarakat yang diterima yayasan sebesar Rp104,8 miliar sejak 2014 hingga 2019.
Kemudian, polisi juga menemukan Rp67 juta dari omzet perusahaan PT SJA ke anggota JI.
Syam Organizer turut menyumbang uang sebesar Rp1,9 miliar ke organisasi teror itu. Namun demikian, penyidik masih menganalisa jumlah uang yang diterima oleh organisasi filantropis itu dari masyarakat.
Perusahaan keempat ialah PT Sajira Mahardika. Mereka diduga menyalurkan Rp70 juta omzetnya ke JI. Selain itu, ada juga 2,5 persen infak pegawai perusahaan itu senilai Rp5 juta yang dikumpulkan dalam lima tahun terakhir diberikan ke JI. Total pengiriman dari infaq sebesar Rp300 juta.
Aset lain yang diberikan ke JI ialah pembelian lahan sebesar Rp16,8 miliar. Namun tak ada rincian lebih lanjut mengenai lokasi lahan itu.
Kemudian, Aswin mengungkapkan, ada dokumen yang menyebut bahwa Syam Organizer menargetkan himpunan dana dari masyarakat sebesar Rp74 miliar sepanjang tahun 2020.
"Terbentuknya lembaga itu adalah bagian dari strategi organisasi. Sehingga, JI menunjuk orang-orang tertentu untuk mendirikan, mengoperasikan," ujar Aswin.
"Nah setelah berdiri, berjalan, di dalamnya itu banyak sekali terlibat orang-orang biasa, common people, orang yang bukan member of JI, bukan. Jadi seperti orang-orang yang tergerak untuk ikut kerja-kerja filantropis," tambahnya.