Jakarta, CNN Indonesia --
Ledakan bom berbobot bahan peledak satu ton meletus beruntun di tiga kawasan Kuta, Bali pada 2002. Ledakan itu tak hanya mengguncang Bali, tapi juga menggetarkan dunia. Teror yang kemudian disebut Bom Bali 1 itu kemudian menjadikan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi paling diingat dalam sejarah teror di Indonesia.
Bom Bali 1 menewaskan 202 orang dan lebih dari 300 orang lainnya luka-luka. Teror itu menjadi babak paling mengguncang dari serangkaian peledakan bom di berbagai lokasi yang mewarnai reputasi berdarah kelompok JI di Indonesia.
Keberadaan Jamaah Islamiyah merupakan kelanjutan dari Negara Islam Indonesia (NII) yang diproklamirkan Kartosuwiryo pada 1949 silam. Lewat milisinya bernama Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), mereka berhasil mengganggu ketertiban Indonesia kala masih seumur jagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NII lalu diberangus. Pimpinannya, yakni Kartosuwiryo dieksekusi mati. Namun, ideologi untuk menciptakan negara Islam tak ikut terkubur di dalam tanah, tetapi dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Ba'asyir - Abdullah Sungkar
Solahudin dalam bukunya yang berjudul NII Sampai JI (2011) menyebut Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba'asyir merupakan tokoh utama di balik Jamaah Islamiyah, organisasi yang bercita-cita mendirikan negara Islam.
Abdullah Sungkar dan Ba'asyir merupakan pendiri Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sungkar maupun Baasyir adalah anggota NII sejak 1976 dan pernah tercatat sebagai pengurus Partai Masyumi Kudus.
Mereka menolak asas tunggal Pancasila. Dianggap berbahaya karena menghasut banyak pengikut. Termasuk menolak hormat kepada bendera Merah Putih. Walhasil, aparat menangkap Sungkar dan Ba'asyir pada 1983.
Pada 1985, dia divonis hukuman penjara 9 tahun. Saat kasus masuk tahap kasasi dan dikenai tahanan rumah, Ba'asyir serta Sungkar kabur ke Malaysia. Selama di negeri Jiran, mereka membuat forum yang salah satu tujuannya mengupayakan pendirian negara Islam di Indonesia.
Singkat cerita, Sungkar dan Baasyir tersambung dan bertemu langsung dengan Syaikh Abdullah Azzam, jihadis Afghanistan asal Palestina di Pakistan.
Setelah mendengar cerita Sungkar dan Baasyir yang ingin mendirikan negara Islam Indonesia, Azzam kemudian melobi Abdur Rabbi Rasul Sayyaf, pimpinan akademi militer Harby Pohantum Mujahidin Afghanistan Ittihad e Islamy.
Jalan kian terbuka. Abdur Rabbi Rasul Sayyaf mengizinkan orang-orang Indonesia dari jalur Sungkar dan Baasyir menimba ilmu militer di Harby Pohantum. Sebanyak 200 lebih kader NII berangkat ke Afghanistan sejak 1985 hingga Rusia hengkang.
Pembentukan Jamaah Islamiyah
Ketika ratusan anggota NII menempa pendidikan militer di Afghanistan, kelompok yang berada di dalam negeri kembali terkonsolidasi di bawah pimpinan Ajengan Masduki.
Namun, pada awal 1990-an Abdullah Sungkar berselisih paham dengan Masduki. Sungkar menilai praktik keagamaan Masduki yang mengikuti tarekat telah menyimpang.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Sementara itu, Masduki menuduh Sungkar menolak mengembalikan anggota NII di Afghanistan ke Komandemen Wilayah (KW) masing-masing. Friksi itu kemudian membuat mereka bersimpang jalan. Anggota NII yang ingin bergabung bersama Ajengan Masduki pun kemudian dipersilakan segera pulang dari Afghanistan.
Abdullah Sungkar dan Ba'asyir dengan para pengikutnya lalu keluar dari NII pada 1992. Mereka lantas mendirikan Jamaah Islamiyah di Malaysia pada 1993. Orang-orang yang pro kepada mereka dan tengah berada di Afghanistan, boleh lanjut menempa ilmu militer.
Struktur dan Wilayah Kegiatan
Dalam buku Membongkar Jamaah Islamiyah (2005) karangan Nasir Abbas, Amir Jamaah adalah pimpinan tertinggi organisasi tersebut. Di bawahnya ada Majelis Syura, Majelis Fatwa, Majelis Hisbah, dan Majelis Qiyadah Markaziyah.
Amir Jamaah Islamiyah yang pertama adalah Abdullah Sungkar. Setelah meninggal dunia, ia digantikan oleh Abu Bakar Ba'asyir. Setelah itu berturut-turut dijabat oleh Abu Tholut, Abu Rusydan hingga Para Wijayanto.
Dalam struktur Jamaah Islamiyah juga dikenal dengan istilah Mantiqi atau wilayah gerak atau kegiatan. Bukan wilayah kekuasaan.
Sejak 1997, ada tiga Mantiqi. Mantiqi Ula (I) meliputi Malaysia Barat dan Singapura. Pernah dipimpin oleh Hambali dan Mukhlas atau Ali Gufron. Mantiqi ini berfungsi sebagai wilayah penopang ekonomi atau pendanaan.
Kemudian Mantiqi Tsani (II) meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB dan NTT. Mantiqi Tsani merupakan wilayah garapan utama, sehingga banyak perekrutan anggota dan pengembangan kemiliteran.
Lalu Mantiqi Tsalis (III) meliputi Sabah Malaysia, Kalimantan Timur, Palu, dan Mindanao Filipina. Mantiqi Tsalis berfungsi sebagai wilayah penopang Askary atau daerah yang dapat digunakan sebagai tempat diklat kemiliteran jangka pendek. Poso masuk ke dalam Mantiqi yang terakhir pada 2002.
Ada pula Mantiqi Ukhro yang belum ditetapkan secara pasti wilayahnya. Hanya sebagian Australia. Pernah diusulkan agar Mantiqi IV mencakup seluruh wilayah Sulawesi, namun tidak disetujui.
Pedoman Perjuangan
Abdullah Sungkar dan Ba'asyir memilih kitab Mitsaq Amal Islami (Pedoman Amal Islam) yang ditulis tokoh-tokoh Jamaah Islamiyah Mesir sebagai rujukan utama. Buku itu menjelaskan 9 prinsip yang menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mendasar bagi jemaah baru.
Prinsip itu antara lain bertujuan mendapat Ridha Allah, berakidah Salafus Shalih, berpaham Islam secara utuh, menghambakan manusia hanya kepada Allah dan menegakkan khilafah, memilih jalan iman, hijrah, dan jihad fi sabilillah, memusuhi setan jin dan setan manusia dan lainnya.
Sungkar juga menambahkan prinsip ke 10 yang berbunyi, Pengalaman Islam kita adalah murni dan kaffah, dengan sistem Jamaah, kemudian Daulah, lalu Khilafah.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Sebanyak 10 prinsip itu menjadi dasar aktivitas JI. Aktivitas anggota JI tidak boleh melanggar prinsip tersebut.
"Jalan parlementer dianggap melanggar prinsip iman, hijrah, dan jihad, dan melanggar prinsip akidah Salafi yang menganggap demokrasi sebuah kemusyrikan," tulis Solahudin dalam NII Sampai JI (2011).
Solahudin menyebut JI menganut paham Salafi Jihadi. Paham ini diakui oleh pelaku Bom Bali 1, Mukhlas alias Ali Ghufron. Tertuang dalam buku-buku Materi Taklimat Islamiyah (MTI) yang memuat materi dasar keislaman versi JI.
Aliran Salafi Jihadi, sebagaimana aliran salafi, berusaha mengembalikan pemahaman Islam menurut generasi salafus shalih, yakni Islam yang masih murni dan belum terdistorsi. Paham ini juga merujuk pada tokoh kenamaan wahhabi, Ibnu Taimiyyah dan Ibn Qoyyim yang memiliki paham takfiri.
Paham ini memiliki sejumlah doktrin antara lain, qital fi sabilillah yang secara syariat jihad berarti perang. Hukum jihad adalah kewajiban perseorangan karena tanah-tanah kaum muslimin dikuasai orang-orang kafir, kafir asing, dan kafir mahaly (kafir tempatan).
Selain itu, paham ini juga memiliki doktrin tauhid hakimiyah yang menganggap kedaulatan politik sepenuhnya milik Allah. Doktrin lainnya adalah irhabiyah atau terorisme merupakan sesuatu yang dibenarkan menurut syariat jihad.
Akan tetapi, mantan pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas menegaskan bahwa para anggota tidak pernah dijanjikan masuk surga. Dia menyebut Jamaah Islamiyah paham bahwa tidak ada orang ataupun kelompok yang bisa menjanjikan surga kepada orang lain.
"Al Jamaah Al Islamiyah tidak pernah menjanjikan orang Islam yang telah menjadi anggota akan masuk surga," kata Nasir dalam buku berjudul Membongkar Jamaah Islamiyah (2005).
"Tetapi yang menyedihkan adalah ada sebagian anggota yang telah menggunakan ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk mendorong orang agar siap mengorbankan diri menjadi pelaksana bom bunuh diri dengan alasan mati sahid dan masuk surga," tambahnya.
Di kemudian hari, para anggota Jamaah Islamiyah terutama alumni Afghanistan melancarkan rangkaian aksi teror bom yang membuat mata dunia menyorot Indonesia. Termasuk bom bunuh diri. Ali Gufron, Ali Imron, Umar Patek, Noordin M Top, Azahari dan beberapa nama lainnya menjadi buronan hingga tewas dan dihukum mati.
Reputasi mereka pun membuat pemerintah mulai menganggap serius geliat terorisme dengan membuat undang-undang dan segenap peraturan lainnya.